Breaking News

Pontianak

Pansus Raperda Tata Kelola Kratom Targetkan Pembahasan Rampung 2027

badge-check

Pansus Raperda Tata Kelola Kratom Targetkan Pembahasan Rampung 2027 Perbesar

PONTIANAK, ZONA Kalbar — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Kelola Kratom DPRD Kalimantan Barat menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan pada 2027.

Ketua Pansus Raperda Tata Kelola Kratom sekaligus Sekretaris Komisi II DPRD Kalbar dari Partai Hanura, Dian Eka Muchairi, mengatakan pembahasan Raperda masih membutuhkan sinkronisasi dengan regulasi pemerintah pusat.

Menurut Dian, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah memastikan aturan daerah nantinya tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan kementerian, khususnya terkait tata niaga dan ekspor kratom.

“Perda ini perlu kita bahas bagaimana aturan-aturan ini tidak saling berbenturan dan tetap sejalan dengan peraturan yang ada di kementerian maupun pemerintah pusat,” kata Dian, Selasa (29/9/2026).

Dian mengatakan, ketentuan mengenai ekspor kratom saat ini telah diatur pemerintah melalui regulasi Kementerian Perdagangan. Aturan tersebut antara lain mengatur produk kratom yang dapat diekspor, persetujuan ekspor, serta bentuk produk yang diperbolehkan.

Ia menyebut kratom dalam bentuk tertentu dapat diekspor, sedangkan dalam bentuk bahan mentah terdapat pembatasan.

“Untuk ekspor sudah jelas. Ada yang boleh diekspor dan ada yang tidak. Misalnya dalam bentuk powder atau ukuran tertentu. Jadi dalam bentuk mentah ada ketentuannya,” ujarnya.

Karena itu, pembahasan Raperda tidak hanya akan melibatkan pemerintah dan DPRD, tetapi juga petani serta pelaku usaha kratom.

Pansus, kata Dian, berencana menggelar pembahasan bersama para pemangku kepentingan untuk mendengarkan langsung masukan dari petani dan pelaku usaha.

“Kita akan ada pembahasan bersama pelaku usaha dan petani. Kita ingin mendengar masukan mereka,” katanya.

Dian menekankan regulasi yang disusun jangan sampai justru menambah hambatan bagi petani. Sebaliknya, Raperda diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menciptakan tata kelola kratom yang lebih terintegrasi dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Kita ingin bagaimana ada sinkronisasi Perda ini dengan peraturan Menteri Perdagangan yang sudah berlaku saat ini, sehingga rantai ekspor yang selama ini dianggap panjang bisa kita coba sinkronkan dengan pusat,” ujarnya.

Selain tata niaga, pansus juga ingin mendorong peningkatan nilai tambah produk kratom. Petani diharapkan tidak hanya menjual bahan mentah, tetapi mampu menghasilkan produk dengan kualitas yang memenuhi ketentuan dan memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.

“Dengan kualitas yang baik, tentu harga pun nanti bisa kembali normal,” kata Dian.

Dian mengatakan pembahasan Raperda Tata Kelola Kratom masih akan terus didorong. Dengan kompleksitas materi dan kebutuhan sinkronisasi regulasi, pansus memperkirakan pembahasan membutuhkan waktu hingga satu tahun.

“Kalau Raperda ini paling lambat kita membutuhkan satu tahun. Jadi target kita mungkin pada 2027 sudah selesai,” ujarnya.

Pansus memastikan proses pembahasan akan tetap melibatkan petani dan pelaku usaha agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan kondisi di lapangan.

(ril)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Gubernur Kalbar Minta Program LDII Selaras dengan Visi-Misi Pembangunan Daerah

29 Sep 2026 - 16:51 WIB

Gubernur Kalbar Minta Program LDII Selaras dengan Visi-Misi Pembangunan Daerah

LBH Pontianak Bersama Kanwil Ditjenpas Kalbar Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Binaan

28 Sep 2026 - 14:50 WIB

LBH Pontianak Bersama Kanwil Ditjenpas Kalbar Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Binaan

Curi Solar hingga Gadai Mobil, 4 Perkara Diselesaikan Secara Restoratif

25 Sep 2026 - 22:11 WIB

Curi Solar hingga Gadai Mobil, 4 Perkara Diselesaikan Secara Restoratif

169 Ekstasi dan Puluhan Gram Sabu Diamankan Polresta Pontianak

25 Sep 2026 - 10:02 WIB

169 Ekstasi dan Puluhan Gram Sabu Diamankan Polresta Pontianak

Ilmunya Dipakai Bantu Masyarakat, Ferdy Raih Wisudawan Terbaik Kategori Pengabdian

24 Sep 2026 - 10:42 WIB

Ilmunya Dipakai Bantu Masyarakat, Ferdy Raih Wisudawan Terbaik Kategori Pengabdian
Trending di Pontianak