Breaking News

Pontianak

Curi Solar hingga Gadai Mobil, 4 Perkara Diselesaikan Secara Restoratif

badge-check

Curi Solar hingga Gadai Mobil, 4 Perkara Diselesaikan Secara Restoratif Perbesar

PONTIANAK, ZONA Kalbar — Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan menyetujui penghentian empat perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada tahap penuntutan. Empat perkara itu diajukan Kejaksaan Negeri Singkawang, Kejaksaan Negeri Pontianak, dan Kejaksaan Negeri Sambas.

Persetujuan diberikan dalam ekspose perkara secara virtual di Ruang Video Conference Kejati Kalbar, Rabu, 23 September 2026. Ekspose diikuti jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar serta para kepala kejaksaan negeri dan pejabat pidana umum di wilayah Kalimantan Barat.

Dua perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Singkawang. Perkara pertama melibatkan Feri alias Pucul yang disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Feri diduga mengambil 60 liter solar milik korban. Nilai kerugian dalam perkara tersebut sekitar Rp600 ribu.

Perkara kedua melibatkan Hanisah S.Pd alias Nisa dan Aprianti alias Dedek. Keduanya disangka melanggar Pasal 486 atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara itu berkaitan dengan satu unit mobil milik korban yang digadaikan tanpa izin. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp57 juta.

Kedua perkara tersebut sebelumnya diproses melalui Rumah Restorative Justice “Seia Sekata” Kejaksaan Negeri Singkawang. Para pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam berita acara penyelesaian perkara melalui MKR pada tahap penuntutan.

Khusus perkara Hanisah dan Aprianti, Kejati Kalbar menyatakan masih terdapat kewajiban yang harus dipenuhi para tersangka sesuai kesepakatan dan persyaratan MKR.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Pontianak mengajukan perkara Johari bin Dali (alm). Johari disangka melanggar Pasal 476 juncto Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian dengan nilai kerugian sekitar Rp1,05 juta. Johari dan korban, Andry Oktavianto, kemudian mencapai kesepakatan perdamaian.

Korban telah memberikan maaf dan kedua pihak sepakat tidak saling menuntut di kemudian hari, baik secara pidana maupun perdata.

Perkara keempat diajukan Kejaksaan Negeri Sambas dengan tersangka Misno bin Tuka. Ia disangka melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam perkara dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban.

Misno dan korban sepakat menyelesaikan perkara melalui perdamaian tanpa syarat. Perdamaian dilakukan pada 10 September 2026 di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Sambas di Kantor Camat Sambas.

Kajati Kalbar Emilwan Ridwan mengatakan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan dan kepentingan korban, pelaku, serta masyarakat.

“Penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif tetap harus dilaksanakan secara selektif dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perdamaian menjadi bagian penting, namun seluruh persyaratan dan kewajiban yang telah disepakati tetap harus dipenuhi,” kata Emilwan.

Dengan persetujuan empat permohonan tersebut, Kejati Kalbar mencatat telah menyelesaikan 18 perkara melalui penghentian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif pada tahap penuntutan hingga September 2026.

Kejati Kalbar menyatakan mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.

(ril)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

169 Ekstasi dan Puluhan Gram Sabu Diamankan Polresta Pontianak

25 Sep 2026 - 10:02 WIB

169 Ekstasi dan Puluhan Gram Sabu Diamankan Polresta Pontianak

Ilmunya Dipakai Bantu Masyarakat, Ferdy Raih Wisudawan Terbaik Kategori Pengabdian

24 Sep 2026 - 10:42 WIB

Ilmunya Dipakai Bantu Masyarakat, Ferdy Raih Wisudawan Terbaik Kategori Pengabdian

Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ganja, dan Happy Water

23 Sep 2026 - 16:51 WIB

Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ganja, dan Happy Water

DPRKP Pontianak Tiga Hari Salurkan Air Bersih, Volume Tembus 20 Ribu Liter

19 Sep 2026 - 11:38 WIB

DPRKP Pontianak Tiga Hari Salurkan Air Bersih, Volume Tembus 20 Ribu Liter

Persatuan Melayu Kalbar Siap Dilantik, Persiapan Dimatangkan

18 Sep 2026 - 17:34 WIB

Persatuan Melayu Kalbar Siap Dilantik, Persiapan Dimatangkan
Trending di Pontianak