PONTIANAK, ZONA Kalbar — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak menangkap seorang pria berinisial RD, 48 tahun, dalam kasus dugaan peredaran narkotika. Polisi menyita 77,93 gram sabu dan 169 butir ekstasi dari tersangka.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto dalam konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Kamis, 24 September 2026. Ia didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak AKP Dwi Hariyanto Putro.
Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Pahlawan, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menemukan RD melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Pahlawan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah narkotika serta obat-obatan.
Dari pemeriksaan awal, polisi menyita 15 butir ekstasi, 44 butir Happy Five, 64 butir alprazolam, serbuk yang diduga ketamin, serta 14 cartridge pod berisi cairan etomidate. Polisi juga menemukan 42 cartridge pod kosong atau bekas pod nikotin yang, menurut keterangan polisi, akan diisi cairan etomidate.
Penggeledahan dilanjutkan terhadap sepeda motor yang digunakan RD. Polisi menemukan 150 butir ekstasi, sabu dengan berat netto 3,36 gram dan 32,73 gram, serta empat butir ekstasi lainnya. Polisi juga menemukan 2 gram sabu dan tiga butir Happy Five yang disimpan dalam kotak permen.
Dari pengembangan pemeriksaan, RD disebut mengaku masih menyimpan narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Pontianak Kota.
Polisi kemudian menggeledah rumah tersebut dan menemukan 39,84 gram sabu. Petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan pengemasan dan penyimpanan narkotika, antara lain alat press, timbangan digital, plastik kemasan, plastik klip transparan, sendok stainless, cartridge pod, dan botol kosong.
Jika seluruh temuan digabungkan, polisi mencatat barang bukti sabu mencapai 77,93 gram dan ekstasi sebanyak 169 butir. Selain itu, polisi mengamankan Happy Five, alprazolam, K-POD, serta sejumlah barang lain yang masih menjalani pemeriksaan.
Menurut Endang, RD mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang disebut Kacong. Polisi menyebut alamat orang tersebut belum diketahui.
“Hasil pemeriksaan terhadap saudara RD, semua narkotika yang ditemukan didapat dari seseorang yang dipanggil Kacong, dengan alamat yang tidak diketahui,” kata Endang.
Polresta Pontianak memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah peredaran narkotika yang berpotensi dikonsumsi sekitar 1.149 orang. Perhitungan itu didasarkan pada asumsi pemakaian terhadap masing-masing jenis barang bukti.
RD dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menerapkan, antara lain, Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2), sesuai sangkaan atas barang bukti yang ditemukan.
Endang mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Pontianak memberantas peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat melaporkan informasi mengenai dugaan transaksi atau peredaran narkotika.
“Kami terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Sinergi masyarakat dan Polri sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Pontianak,” ujarnya.
(ril)





