PONTIANAK, ZONA Kalbar — DPRD Kalimantan Barat membahas 11 rancangan peraturan daerah atau Raperda dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kalbar, Selasa, 29 September 2026. Sebanyak tujuh Raperda merupakan usulan pemerintah daerah, sedangkan empat lainnya berasal dari inisiatif DPRD.
Ketua DPRD Kalbar Aloysius mengatakan pembahasan Raperda tidak sekadar berkaitan dengan pembentukan aturan baru. Sejumlah regulasi lama juga perlu ditinjau karena dinilai sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi daerah saat ini.
“Beberapa Perda memang sudah berusia 10, 15 bahkan 20 tahun. Karena itu perlu kita lihat kembali bagian-bagian mana yang sudah tidak relevan dan perlu dilakukan revisi,” kata Aloysius seusai rapat paripurna.
Menurut dia, materi Raperda yang dibahas mencakup sejumlah sektor strategis, antara lain pengelolaan aset dan peningkatan pendapatan daerah. Isu komoditas kratom serta kebudayaan juga masuk dalam perhatian DPRD.
Aloysius mengatakan setiap usulan Raperda tidak otomatis masuk ke tahap pembahasan. Usulan terlebih dahulu melalui mekanisme di DPRD dan disaring melalui alat kelengkapan dewan, termasuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda.
“Jadi tidak semua usulan bisa langsung dibahas. Ada mekanismenya dan disaring melalui alat kelengkapan DPRD, termasuk Bapemperda,” ujarnya.
Di luar agenda pembentukan regulasi, Aloysius menyoroti persoalan dana bagi hasil atau DBH yang diterima Kalimantan Barat.
Ia mengatakan Kalbar memiliki populasi lebih dari lima juta jiwa serta sumber daya alam yang menjadi salah satu basis ekonomi daerah. Kondisi tersebut, menurut dia, perlu menjadi pertimbangan dalam memperjuangkan pembagian pendapatan yang lebih sesuai bagi daerah.
“Kita ini daerah penghasil. Kalau dibandingkan dengan daerah lain, tentu kita ingin menggali dan memperjuangkan agar pembagian pendapatan daerah bisa lebih sesuai,” katanya.
Persoalan DBH tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan kapasitas pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
DPRD Kalbar juga menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Aloysius mengingatkan pemerintah agar mitigasi tidak berhenti pada upaya memadamkan api.
Menurut dia, karhutla menimbulkan dampak lanjutan terhadap masyarakat, mulai dari gangguan kesehatan akibat asap hingga persoalan ketersediaan air bersih.
“Jangan hanya selesai pada pemadaman api. Setelah itu masih ada masyarakat yang terkena ISPA, kekurangan air dan persoalan lainnya. Ini juga harus kita perhatikan,” ujar Aloysius.
Ia mengatakan DPRD memiliki fungsi pengawasan sekaligus pembahasan anggaran. Karena itu, kebutuhan penanganan bencana semestinya telah dipetakan sejak tahap perencanaan anggaran.
Kebutuhan Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD dan instansi terkait, kata dia, perlu diantisipasi agar pemerintah dapat bergerak cepat ketika kondisi darurat terjadi.
“Kita di DPRD melakukan pengawasan sekaligus membahas anggaran. Kalau BPBD membutuhkan sesuatu untuk penanganan cepat, tentu harus kita antisipasi dan masukkan dalam perencanaan anggaran,” katanya.
Aloysius juga mendorong pemerintah daerah menggandeng akademisi dan berbagai pihak untuk mencari pendekatan berbasis teknologi dalam menghadapi persoalan kekeringan dan karhutla yang berulang setiap musim kemarau.
Menurut dia, penanganan persoalan tersebut membutuhkan perencanaan jangka panjang, bukan hanya respons ketika bencana telah terjadi.
“Kita perlu mencari solusi bersama. Daerah lain sudah mulai menggunakan teknologi. Kita juga bisa melibatkan akademisi dan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik agar persoalan seperti kekeringan dan karhutla tidak terus berulang setiap musim kemarau,” kata Aloysius.
(ril)





