Sanggau, ZONA Kalbar.id – Kepala Desa Binjai, Herianto, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau segera memeriksa dugaan pencemaran Sungai Lape yang diduga berasal dari limbah PT SBW. Permintaan itu disampaikan setelah ia meninjau langsung kondisi sungai pada Senin pagi, 3 Agustus 2026.
Dalam rekaman video yang beredar, Herianto memperlihatkan kondisi aliran Sungai Lape yang tampak berwarna hitam. Ia mengaku menerima laporan dari warga bahwa kondisi tersebut diduga terjadi setelah pembuangan limbah yang disebut berlangsung pada malam hari.
“Hari ini saya langsung melihat kondisi sungai. Airnya masih hitam sampai sekitar pukul 08.00 WIB. Saya mendapat laporan dari masyarakat bahwa beberapa hari terakhir limbah diduga dibuang pada malam hari,” kata Herianto.
Menurut dia, meskipun debit air sungai tergolong deras, warna air tetap berubah menjadi hitam. Kondisi itu, kata dia, menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampaknya terhadap lingkungan.
Herianto meminta manajemen PT SBW memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Ia juga mendesak DLH Kabupaten Sanggau segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kualitas air serta menelusuri sumber perubahan warna sungai.
“Kami berharap Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan pengecekan. Kondisi air seperti ini tentu menjadi perhatian masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengaku prihatin karena Sungai Lape yang sebelumnya menjadi habitat berbagai jenis ikan kini, menurut pengakuannya, tidak lagi menunjukkan kehidupan biota seperti dahulu.
“Sungai ini dulunya banyak ikan. Sekarang sudah tidak ada lagi. Ini yang menjadi kekhawatiran kami,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT SBW mengenai pernyataan Kepala Desa Binjai tersebut. Media ini juga masih menunggu penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau terkait langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
Apabila hasil pemeriksaan laboratorium nantinya membuktikan adanya pencemaran, pemerintah daerah dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(Butun)





