KUBU RAYA, ZONA Kalbar.id— Proyek revitalisasi SMAN 1 Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, senilai sekitar Rp1,538 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, mendapat sorotan. Sejumlah material yang digunakan dinilai perlu diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis, sementara penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi juga dipertanyakan.
Proyek tersebut mencakup rehabilitasi lima ruang kelas, laboratorium IPA, dan perpustakaan. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis 17 September 2026, terdapat sejumlah material bangunan yang penggunaannya perlu dicocokkan dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis pekerjaan.
Pengamatan visual di lapangan, kata sejumlah pihak, belum cukup untuk menyimpulkan apakah material tersebut memenuhi standar yang dipersyaratkan. Kepastian mengenai kualitas dan kesesuaiannya membutuhkan pemeriksaan teknis serta pencocokan dengan dokumen proyek.
Selain material, aspek keselamatan kerja menjadi perhatian. Sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa perlengkapan alat pelindung diri (APD) yang tampak memadai, seperti helm dan rompi keselamatan.
Kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut karena pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja dan penerapan K3 semestinya disesuaikan dengan jenis pekerjaan serta ketentuan keselamatan yang berlaku.
Sorotan lain muncul dari keterangan Kepala SMAN 1 Sungai Kakap mengenai pelaksanaan pekerjaan fisik.
Ketika ditanya mengenai pihak yang mengerjakan proyek di lapangan, kepala sekolah menyatakan bahwa pihak sekolah terlibat langsung dalam pengerjaan.
“Iya, kami yang melaksanakan langsung pengerjaan di lapangan ini,” ujar Kepala SMAN 1 Sungai Kakap.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan, termasuk pembagian kewenangan, tanggung jawab teknis, pengawasan pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap mutu pekerjaan dan penerapan K3.
Namun, mekanisme tersebut belum dapat dinilai hanya berdasarkan keterangan di lapangan. Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen resmi proyek, antara lain dokumen pengadaan, kontrak atau dokumen pelaksanaan kegiatan, spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya (RAB), serta dokumen pertanggungjawaban.
Sorotan terhadap proyek tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Pemeriksaan dapat mencakup kondisi fisik bangunan, volume pekerjaan, mutu dan jenis material, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, serta penerapan K3.
Pemeriksaan dokumen administrasi juga diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, penggunaan anggaran, dan pertanggungjawaban kegiatan.
Dengan cara itu, dugaan ketidaksesuaian dapat diuji berdasarkan bukti teknis dan administratif, bukan semata-mata berdasarkan pengamatan visual.
Hingga berita ini ditulis, dugaan mengenai ketidaksesuaian material dan persoalan K3 tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran tanpa adanya hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala SMAN 1 Sungai Kakap, pihak pelaksana, pejabat pengadaan atau penanggung jawab kegiatan, serta instansi terkait. Klarifikasi tersebut diperlukan untuk menjelaskan mekanisme pelaksanaan proyek, spesifikasi material yang digunakan, penerapan K3, dan penggunaan anggaran kegiatan.
(ril)





