MEMPAWAH, ZONA Kalbar — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mempawah mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pembakaran lahan yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Mempawah. Dugaan itu mencuat setelah video yang disebut memperlihatkan anggota dewan tersebut membicarakan rencana pembakaran lahan untuk menyiapkan penanaman kelapa sawit beredar di media sosial.
Ketua Umum HMI Cabang Mempawah, Abdul Rohman, mengatakan dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti, terlebih pembakaran lahan terjadi ketika sejumlah wilayah Mempawah masih menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap.
“Di saat masyarakat harus menghirup udara tidak sehat akibat asap tebal, serta jajaran TNI, Polri, relawan, dan petugas gabungan bersusah payah siang dan malam menanggulangi karhutla, justru ada oknum anggota DPRD yang diduga melakukan pembakaran lahan,” kata Abdul, Minggu, 20 September 2026.
Menurut Abdul, dugaan pembakaran itu semakin menjadi perhatian setelah beredar video di media sosial. Dalam video tersebut, kata dia, anggota DPRD itu menyampaikan rencana membakar sisa lahan untuk menanam sekitar 200 bibit kelapa sawit.
Abdul menilai tindakan tersebut, jika benar dilakukan, tidak sejalan dengan posisi anggota DPRD sebagai pejabat publik yang semestinya turut mengedukasi masyarakat mengenai pencegahan karhutla.
“Seharusnya pejabat publik memberikan teladan yang baik kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla,” ujarnya.
HMI Mempawah menyatakan akan mengonsolidasikan langkah hukum dan mendorong kepolisian serta aparat penegak hukum di bidang lingkungan hidup memeriksa dugaan tersebut.
“Kami dari HMI Cabang Mempawah akan segera mengonsolidasikan tim dan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan. Kami mendesak pihak Kepolisian dan Gakkum KLHK untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini,” kata Abdul.
Dia menegaskan proses hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan berlaku sama bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sementara itu, ketentuan mengenai pembakaran lahan memang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat larangan membuka lahan dengan cara membakar. Ketentuan pidananya diatur antara lain dalam Pasal 108.
Namun, penerapan pasal tersebut terhadap seseorang tetap membutuhkan proses penyelidikan dan pembuktian mengenai perbuatan serta unsur pidananya. Karena itu, dugaan keterlibatan anggota DPRD Mempawah dalam pembakaran lahan tersebut masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan melalui proses hukum.
Kementerian Kehutanan sendiri pada Agustus 2026 menyatakan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla terus dilakukan, termasuk terhadap individu maupun korporasi. Penyidik menelusuri penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti.
Hingga berita ini ditulis, pernyataan dari anggota DPRD Mempawah yang disebut dalam dugaan tersebut belum dicantumkan dalam rilis HMI. Konfirmasi dari pihak yang bersangkutan penting untuk memberikan hak jawab sekaligus memastikan informasi mengenai dugaan pembakaran lahan tersebut secara berimbang.
(ril)





