SINTANG, ZONA Kalbar — Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang menangkap dua orang dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Polisi menyita sabu, sejumlah tablet diduga ekstasi, serta cartridge yang diduga mengandung Etomidate.
Dua tersangka yang diamankan yakni CI, 36 tahun, warga Kelurahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang, dan AE, 23 tahun. Keduanya ditangkap dalam rangkaian penyelidikan yang dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Kasus tersebut bermula dari laporan mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria di sekitar Jalan Teuku Umar, Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah ke sebuah rumah. CI diamankan di lokasi tersebut. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,80 gram.
Polisi juga menyita kotak plastik, timbangan digital, dan satu unit telepon seluler.
Dari pemeriksaan terhadap CI, polisi memperoleh informasi bahwa barang tersebut diduga berasal dari AE. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AE di tempat kosnya di Jalan Teluk Menyurai, Kecamatan Sintang.
Dari lokasi itu, polisi menemukan 12 klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu. Petugas juga menyita tiga butir yang diduga ekstasi, yakni satu tablet berwarna kuning dan dua butir berwarna merah muda.
Temuan lain yang menjadi perhatian penyidik ialah tiga cartridge bekas pakai yang diduga berkaitan dengan Etomidate serta lima bungkus cartridge berisi zat yang diduga Etomidate.
Selain itu, polisi menyita uang tunai Rp4.450.000, yang terdiri atas 89 lembar pecahan Rp50.000 dan 55 lembar pecahan Rp100.000. Barang lain yang diamankan antara lain plastik kosong, bungkus cartridge, aluminium foil, dan plastik wrapping.
Kapolres Sintang, Minggu (21/9/2026) mengatakan kepolisian terus mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika, termasuk penggunaan perangkat rokok elektrik atau vape.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dengan modus apa pun. Perkembangan bentuk dan cara penyalahgunaan narkotika menjadi perhatian kami,” kata Kapolres Sintang.
Menurut dia, informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat, terutama orang tua dan generasi muda, agar tidak sembarangan menggunakan cairan maupun cartridge vape yang tidak diketahui kandungan dan asal-usulnya.
“Jangan menganggap vape atau cartridge tertentu aman hanya karena bentuknya berbeda. Masyarakat harus waspada terhadap penyalahgunaan zat berbahaya melalui perangkat rokok elektrik,” ujarnya.
Kedua tersangka berikut barang bukti kini diamankan Satresnarkoba Polres Sintang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
(ril)





