Breaking News

Kubu Raya

Penyuluhan Hukum Kejati Kalbar di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla dan Konflik Pertanahan

badge-check

Penyuluhan Hukum Kejati Kalbar di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla dan Konflik Pertanahan Perbesar

KUBU RAYA, ZONA Kalbar — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggelar penyuluhan hukum di Kantor Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Senin, 21 September 2026. Pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta persoalan pertanahan menjadi dua isu utama yang dibahas.

Kegiatan melalui Bidang Intelijen Kejati Kalbar itu merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) 2026.

Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan diwakili Asisten Pidana Militer Kejati Kalbar Agus Subur. Dalam sambutannya, Agus mengatakan penyuluhan hukum tidak hanya dilakukan ketika pelanggaran telah terjadi, tetapi juga sebagai langkah pencegahan.

“Penyuluhan hukum bukan sekadar menyampaikan aturan, tetapi merupakan sarana membangun kesadaran, pemahaman, dan kepatuhan hukum masyarakat,” kata Agus, menyampaikan sambutan Kajati Kalbar.

Dalam sesi mengenai karhutla, Hendri Siswanto menjelaskan pentingnya pencegahan dan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi kebakaran hutan dan lahan. Peran masyarakat serta tanggung jawab para pihak dalam mencegah kebakaran juga menjadi bagian dari materi.

Hendri mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran.

Selain karhutla, penyuluhan membahas persoalan pertanahan. Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam penguasaan serta kepemilikan tanah.

Materi tersebut juga mencakup pentingnya kelengkapan administrasi, kepastian batas dan status tanah, hingga mekanisme penyelesaian persoalan pertanahan. Pemahaman terhadap aspek tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya konflik di tengah masyarakat.

Kegiatan diikuti Asisten I Sekda Kubu Raya, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah, camat, kapolsek, danramil, kepala desa, perwakilan perusahaan, kelompok tani, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta unsur masyarakat lainnya.

Kejati Kalbar menyebut kegiatan itu sebagai bagian dari penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, TNI, Polri, BPN, pemerintah desa, dunia usaha dan masyarakat dalam mencegah persoalan hukum.

Kegiatan serupa sebelumnya digelar di Desa Raya Jaya Tiga dan Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya. Tema yang diangkat tetap berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan karhutla serta pemahaman terhadap persoalan pertanahan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedim Arianta mengatakan kegiatan Binmatkum akan terus dilakukan sebagai pendekatan preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

“Kenali Hukum Jauhi Hukuman,” kata Wayan.

(ril)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Cegah Sebelum Terbakar Pasis Seskoal 66 Ingatkan Warga Kubu Raya

4 Sep 2026 - 07:05 WIB

Cegah Sebelum Terbakar Pasis Seskoal 66 Ingatkan Warga Kubu Raya

Listrik Padam 2 Hari Berturut-turut, Warga Ampera Raya Kubu Raya Minta Kejelasan PLN

26 Agu 2026 - 07:19 WIB

Listrik Padam 2 Hari Berturut-turut, Warga Ampera Raya Kubu Raya Minta Kejelasan PLN

Kapolda Kalbar Turun Tangan Cegah Karhutla, Ada Tambahan Brimob

24 Agu 2026 - 19:13 WIB

Kapolda Kalbar Turun Tangan Cegah Karhutla, Ada Tambahan Brimob

Humanis Banget, TNI AL dan PT MLS Bantu Warga Kubu Raya Kalbar

17 Mei 2026 - 18:53 WIB

Humanis Banget, TNI AL dan PT MLS Bantu Warga Kubu Raya Kalbar

Kajati Kalbar: Koperasi Merah Putih Harus Transparan dan Tepat Sasaran

17 Mei 2026 - 11:24 WIB

Kajati Kalbar: Koperasi Merah Putih Harus Transparan dan Tepat Sasaran
Trending di Kubu Raya