KUBU RAYA, ZONA Kalbar — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggelar penyuluhan hukum di Kantor Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Senin, 21 September 2026. Pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta persoalan pertanahan menjadi dua isu utama yang dibahas.
Kegiatan melalui Bidang Intelijen Kejati Kalbar itu merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) 2026.
Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan diwakili Asisten Pidana Militer Kejati Kalbar Agus Subur. Dalam sambutannya, Agus mengatakan penyuluhan hukum tidak hanya dilakukan ketika pelanggaran telah terjadi, tetapi juga sebagai langkah pencegahan.
“Penyuluhan hukum bukan sekadar menyampaikan aturan, tetapi merupakan sarana membangun kesadaran, pemahaman, dan kepatuhan hukum masyarakat,” kata Agus, menyampaikan sambutan Kajati Kalbar.
Dalam sesi mengenai karhutla, Hendri Siswanto menjelaskan pentingnya pencegahan dan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi kebakaran hutan dan lahan. Peran masyarakat serta tanggung jawab para pihak dalam mencegah kebakaran juga menjadi bagian dari materi.
Hendri mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran.
Selain karhutla, penyuluhan membahas persoalan pertanahan. Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam penguasaan serta kepemilikan tanah.
Materi tersebut juga mencakup pentingnya kelengkapan administrasi, kepastian batas dan status tanah, hingga mekanisme penyelesaian persoalan pertanahan. Pemahaman terhadap aspek tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya konflik di tengah masyarakat.
Kegiatan diikuti Asisten I Sekda Kubu Raya, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah, camat, kapolsek, danramil, kepala desa, perwakilan perusahaan, kelompok tani, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta unsur masyarakat lainnya.
Kejati Kalbar menyebut kegiatan itu sebagai bagian dari penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, TNI, Polri, BPN, pemerintah desa, dunia usaha dan masyarakat dalam mencegah persoalan hukum.
Kegiatan serupa sebelumnya digelar di Desa Raya Jaya Tiga dan Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya. Tema yang diangkat tetap berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan karhutla serta pemahaman terhadap persoalan pertanahan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedim Arianta mengatakan kegiatan Binmatkum akan terus dilakukan sebagai pendekatan preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Kenali Hukum Jauhi Hukuman,” kata Wayan.
(ril)





