Pontianak, ZONA Kalbar.id — Pembangunan turap lanjutan di Jalan Kebangkitan, Gang Bentasan Dua, Pontianak Utara, Kalimantan Barat, dipertanyakan. Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat menyoroti fungsi konstruksi senilai sekitar Rp179,6 juta itu lantaran di lokasi pekerjaan tidak terlihat saluran air atau parit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun ASWIN Kalbar, proyek tersebut berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Barat dan dikerjakan CV Ravana. Pekerjaan menggunakan SPK Nomor 027/03.6/SPK-PL/PPK-WK.PSU/APBD/2026 yang diterbitkan pada 10 Juni 2026.
Pemantauan lapangan yang dilakukan ASWIN menemukan turap dibangun pada area yang disebut merupakan tanah gambut. Pada saat pemantauan, saluran air yang menjadi bagian penting dari fungsi turap tersebut tidak terlihat di lokasi.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar perencanaan pekerjaan. Apakah turap memang dirancang untuk dibangun terlebih dahulu sebelum saluran dibuat, atau terdapat kondisi lapangan yang berbeda dengan kebutuhan awal pekerjaan?
Kabid Investigasi DPD ASWIN Kalimantan Barat, Nardi M, mengatakan persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari keberadaan bangunan secara fisik. Menurut dia, aspek perencanaan, fungsi, mutu, volume, pengawasan, hingga manfaat pekerjaan perlu diperiksa.
“Ini uang rakyat. Karena itu kepala dinas, PPK, pengawas dan pelaksana harus bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah,” kata Nardi, Jumat (7/8/2026).
Ia meminta pihak terkait menjelaskan hubungan antara konstruksi turap dan sistem drainase apabila turap tersebut memang diperuntukkan bagi pengamanan saluran air.
“Kalau salurannya belum ada, harus dijelaskan berdasarkan gambar kerja dan spesifikasi teknis. Jangan sampai setelah turap selesai baru saluran dibuat tanpa memperhitungkan kembali kedalaman, kestabilan dan daya dukung konstruksi,” ujarnya.
Kondisi Tanah Gambut
Nardi juga menyoroti kondisi tanah di lokasi pekerjaan. Menurut dia, karakteristik tanah gambut membutuhkan perhitungan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, terutama berkaitan dengan stabilitas konstruksi.
Sejumlah aspek yang menurutnya perlu diperiksa antara lain kedalaman pemasangan turap, daya dukung tanah, tekanan tanah, potensi pergerakan tanah serta pengaruh air terhadap konstruksi.
“Pertanyaannya sederhana: berapa kedalaman turap yang ditanam? Apa dasar perhitungannya? Apakah sudah sesuai desain?” kata Nardi.
Menurut dia, jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya merujuk pada dokumen teknis pekerjaan, seperti gambar kerja, spesifikasi, dan dokumen kontrak.
Ada Bagian Turap yang Perlu Diperiksa
Selain persoalan saluran air, pemantauan ASWIN Kalbar juga menemukan sejumlah bagian konstruksi yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.
Pada beberapa bagian ujung turap terlihat kondisi yang disebut mengalami keretakan atau pecah. Di bagian tertentu juga terlihat rongga. Material sisa pekerjaan masih tampak di sekitar lokasi.
Namun, Nardi menegaskan temuan visual tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan pekerjaan gagal atau tidak sesuai kontrak.
“Justru karena itu kami minta dilakukan pemeriksaan teknis. Jangan kami yang menyimpulkan. PPK, pengawas dan dinas yang berwenang harus membuka dokumen dan menjelaskan apakah kondisi tersebut masih sesuai spesifikasi atau tidak,” ujarnya.
ASWIN Kalbar meminta sejumlah hal dijelaskan oleh pihak terkait. Di antaranya dasar kebutuhan pembangunan turap, keberadaan saluran air dalam gambar perencanaan, kedalaman turap beserta dasar perhitungan teknisnya, pihak yang bertanggung jawab sebagai PPK dan konsultan pengawas, serta indikator manfaat pekerjaan bagi masyarakat.
Penggunaan APBD Diminta Transparan
Nardi mengatakan transparansi menjadi penting karena proyek tersebut menggunakan APBD. Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah digunakan sepanjang informasi yang diminta bukan informasi yang dikecualikan berdasarkan aturan.
Ia merujuk pada ketentuan pengadaan pemerintah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Ia juga menyebut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Publik berhak tahu bagaimana uang daerah digunakan. Transparansi bukan berarti membuka informasi yang dikecualikan, tetapi memberikan informasi yang memang menjadi hak masyarakat,” kata Nardi.
Menurut dia, keberhasilan sebuah proyek pemerintah tidak cukup diukur dari apakah pekerjaan telah selesai secara fisik. Fungsi, mutu, volume, kesesuaian dengan kebutuhan dan manfaat bagi masyarakat juga perlu diperhatikan.
“Jangan sampai anggaran terserap, bangunan berdiri, tetapi fungsi dan manfaatnya justru dipertanyakan. Itu yang harus dijawab,” ujarnya.
Minta Pemeriksaan Teknis
ASWIN Kalbar mendorong pemeriksaan teknis oleh pihak yang berkompeten untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak.
Pemeriksaan, kata Nardi, dapat mencakup gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu material, kedalaman pemasangan turap, kondisi tanah, metode pelaksanaan, fungsi konstruksi serta kesesuaian pekerjaan di lapangan dengan kontrak.
Jika pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian administrasi maupun teknis, pihak berwenang diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan. Adapun apabila ditemukan indikasi kerugian negara atau pelanggaran hukum, penanganannya diserahkan kepada institusi yang memiliki kewenangan.
“Prinsip kami jelas. Kritis terhadap pekerjaan, bukan menghakimi orangnya. Kalau benar, katakan benar. Kalau ada kekeliruan, harus diperbaiki. Kalau ada dugaan pelanggaran, biarkan mekanisme pemeriksaan yang membuktikannya,” kata Nardi.
Hingga berita ini diterbitkan, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Barat, PPK, konsultan pengawas, dan CV Ravana untuk menjelaskan dasar perencanaan, spesifikasi, pelaksanaan serta manfaat pembangunan turap tersebut.
(ril)





