PONTIANAK, ZONA Kalbar.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat mengungkap dua kasus dugaan peredaran gelap narkotika sepanjang Juli hingga September 2026. Polisi menangkap empat orang dan menyita hampir 2 kilogram sabu.
Pengungkapan tersebut disampaikan Polda Kalbar pada Rabu, 16 September 2026. Empat tersangka yang diamankan terdiri atas tiga laki-laki dan satu perempuan. Mereka masing-masing berinisial D dan V dalam kasus pertama, serta AS dan TW dalam kasus kedua.
Dalam kasus pertama, polisi menyita 995,56 gram sabu. Petugas juga mengamankan lima bungkus narkotika jenis happy water dengan berat netto 239,21 gram.
Adapun dalam kasus kedua, polisi menyita 998,50 gram sabu dan uang tunai Rp693,2 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga berperan dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Bambang Suharyono mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika di Kalimantan Barat.
“Kami terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika. Masyarakat juga kami harapkan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba,” ujar Bambang.
Ia mengimbau masyarakat menjauhi narkotika dan bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.
(ril)





