SANGGAU, ZONA Kalbar— Polsek Entikong bersama personel pengamanan perbatasan TNI mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Seorang pemuda berinisial CD, 23 tahun, diamankan setelah menerima paket yang diduga berisi ganja.
Pengungkapan kasus ini bermula dari razia gabungan yang digelar personel Polsek Entikong dan Pamtas TNI pada Selasa, 29 September 2026. Razia dilakukan terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Raya Lintas Malindo, Kecamatan Entikong.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menghentikan Toyota Calya merah tua metalik bernomor polisi KB 1375 GR yang dikemudikan Fauzi. Pengemudi taksi tersebut kemudian melaporkan adanya sebuah paket yang dianggap mencurigakan di dalam kendaraannya.
Paket itu berada dalam kantong kain berwarna biru bertuliskan Badan Gizi Nasional. Di dalamnya terdapat jaket abu-abu bertuliskan NIKE. Pada lipatan jaket ditemukan plastik yang dilapisi lakban hitam.
Polisi kemudian melakukan koordinasi dan menerapkan metode control delivery. Sekitar pukul 02.00 WIB, Fauzi menyerahkan paket tersebut kepada penerima yang dituju di Jalan Raya Lintas Malindo, tepatnya di depan Toko Aini, Dusun Entikong Tapang, Desa Entikong.
Setelah paket diterima CD, petugas yang telah melakukan pemantauan langsung mengamankannya. Polisi kemudian menggeledah CD dan paket yang diterimanya.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan dua paket kertas minyak berisi barang yang diduga ganja. Berat bersih barang tersebut mencapai 23,27 gram.
Polisi juga menyita tiga kotak kertas bertuliskan Transparent Cigarette Paper, sebuah telepon seluler Infinix Note 40 warna abu-abu, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepada petugas, CD mengaku memesan barang tersebut dari seseorang di Pontianak. Paket itu kemudian dikirim menggunakan jasa taksi dengan tujuan Entikong.
Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi polisi dan TNI dalam kegiatan pemeriksaan rutin di kawasan perbatasan.
“Pengungkapan ini berawal dari kejelian petugas saat melaksanakan pemeriksaan rutin. Kami terus meningkatkan sinergi dengan TNI dan seluruh unsur terkait untuk mencegah peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan Entikong,” kata Donny.
Selain dua paket yang diduga berisi ganja, polisi mengamankan kantong kain biru bertuliskan Badan Gizi Nasional, plastik hitam berlapis lakban, tiga kotak Transparent Cigarette Paper, jaket NIKE warna abu-abu, telepon seluler Infinix Note 40, STNK, dan satu unit Toyota Calya 1.2 G M/T.
Donny mengatakan seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
“Barang bukti sudah kami amankan dan sita untuk kepentingan penyidikan. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, perkara ini akan diproses secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
CD bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami pihak yang diduga memasok barang tersebut serta jalur pengirimannya menuju kawasan perbatasan Entikong.
(Butun)





