Breaking News

Landak

Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Balita di Landak, Polisi Peragakan 47 Adegan

badge-check

Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Balita di Landak, Polisi Peragakan 47 Adegan Perbesar

LANDAK, ZONA Kalbar — Polisi menggelar rekonstruksi kasus perampokan yang disertai pembunuhan terhadap Asniwati, 39 tahun, dan anak balitanya, Dina, di Desa Angkanyar, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Sebanyak 47 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang berlangsung di halaman Markas Polres Landak, Rabu, 30 September 2026. Kegiatan itu dihadiri jaksa penuntut umum, penasihat hukum tersangka, serta sejumlah keluarga korban.

Dua tersangka, B dan S, dihadirkan dalam rekonstruksi. Namun, hanya B yang memperagakan rangkaian kejadian. Penyidik menyebut S tidak mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Kasar Resekrim Polres Landak AKP Kuswiyanto mengatakan rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan sekaligus untuk melengkapi berkas perkara sebelum kembali diserahkan kepada kejaksaan.

“Rekonstruksi ini salah satu pemenuhan dari berkas perkara yang sedang kita kirimkan ke kejaksaan. Ada 47 adegan, mulai tanggal 6 Agustus kemudian dilanjutkan tanggal 7 Agustus,” kata Kuswiyanto seusai rekonstruksi.

Rekonstruksi menggambarkan rangkaian peristiwa sejak 6 Agustus hingga aksi pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut Kuswiyanto, berdasarkan keterangan tersangka B, aksi tersebut bermula dari rencana mencari atau mengambil uang milik korban. Dalam pembicaraan sebelum kejadian, penyidik menemukan adanya dugaan pembahasan mengenai kemungkinan menghilangkan nyawa korban.

“Awalnya direncanakan mencari uang atau merampok uang. Namun, dalam perencanaan itu juga sudah terpikirkan apabila tidak diselesaikan, maka akan ketahuan,” ujar dia.

Penyidik kemudian menilai pembicaraan tersebut menjadi salah satu petunjuk adanya dugaan perencanaan pembunuhan.

“Bahasa mereka, kalau tidak diselesaikan, kita yang selesai. Maka kami selaku penyidik dapat menyimpulkan masuk dalam bagian perencanaan pembunuhan,” kata Kuswiyanto.

Namun, keterangan mengenai keterlibatan kedua tersangka belum sepenuhnya sama. S disebut tetap membantah terlibat dalam perkara tersebut. Sebaliknya, B memberikan keterangan yang menyebut aksi dilakukan bersama S.

“Karena sampai saat ini tersangka S tidak pernah mengakui perbuatannya. Namun tersangka B sangat jelas, gamblang dan lugas menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh kedua tersangka,” ujar Kuswiyanto.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satunya anting yang ditemukan ketika polisi menggeledah rumah S.

Menurut Kuswiyanto, anting tersebut telah dikenali oleh suami korban sebagai milik Asniwati. Keterangan itu juga diperkuat oleh anak dan sejumlah anggota keluarga korban.

“Anting itu diakui oleh suami korban bahwa anting itu adalah milik korban. Dikuatkan oleh saksi anaknya sendiri, kemudian beberapa keluarganya yang menyatakan anting itu adalah milik korban,” katanya.

Polisi juga mengamankan sebagian barang milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang. Sebagian emas telah ditemukan, sementara sebagian lainnya disebut telah dijual.

Selain emas, polisi mengamankan sebagian uang dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, termasuk kendaraan dan telepon seluler.

Adapun uang tunai yang diduga masih berada pada S belum ditemukan. Penyidik mengatakan pencarian terkendala karena S tidak mengakui keterlibatannya.

“Untuk barang bukti berupa uang tunai yang ada di tangan tersangka S belum kita dapatkan. Mengingat pertama, tersangka S tidak mengaku,” ujar Kuswiyanto.

Polisi juga masih mencari keberadaan keluarga S yang disebut telah meninggalkan tempat tinggalnya. Penyidik memperoleh informasi bahwa keluarga tersebut berada di wilayah Bengkayang, namun pencarian di lokasi itu belum membuahkan hasil.

Kuswiyanto mengatakan polisi memperkirakan nilai uang yang hilang dalam perkara tersebut sekitar Rp 100 juta.

Perkiraan itu antara lain berdasarkan keterangan tersangka B yang mengaku mengambil sisa uang di dalam tas korban.

Sementara berdasarkan keterangan suami korban, uang yang disimpan Asniwati diperkirakan mencapai sekitar Rp 130 juta. Namun, menurut penyidik, terdapat sejumlah uang lain yang tidak diketahui oleh suami korban.

“Karena korban sendiri ada beberapa kegiatan yang suami tidak mengetahui, seperti arisan, kemudian uang kolektif,” kata Kuswiyanto.

Setelah rekonstruksi, penyidik akan melengkapi berita acara pemeriksaan dan memenuhi sejumlah petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Berkas perkara kemudian akan kembali diserahkan kepada kejaksaan untuk diteliti. Polisi menunggu proses penelitian berkas hingga dinyatakan lengkap atau P21.

“Setelah kita lakukan reka ulang atau rekonstruksi ini, kita lengkapi BA-nya, kemudian kita lengkapi beberapa petunjuk dari jaksa. Selanjutnya kita kirimkan kembali berkasnya dan kita tunggu P21 dari jaksa,” ujar Kuswiyanto.

(ril)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Digerebek Malam Hari, Pria di Jelimpo Diamankan Polisi

11 Sep 2026 - 19:40 WIB

Digerebek Malam Hari, Pria di Jelimpo Diamankan Polisi

Krisis Air di Landak, Polisi Datang Bawa Air Bersih untuk Warga

8 Sep 2026 - 12:33 WIB

Krisis Air di Landak, Polisi Datang Bawa Air Bersih untuk Warga

Kapolres & Bupati Landak Turun Cek Posko Karhutla

7 Sep 2026 - 19:55 WIB

Kapolres & Bupati Landak Turun Cek Posko Karhutla

Karhutla di PT SAE Landak Berujung Penyelidikan Polisi

26 Agu 2026 - 06:56 WIB

Karhutla di PT SAE Landak Berujung Penyelidikan Polisi

Kapolres Landak Dengar Keluhan Mahasiswa: PETI, BBM, MBG & Knalpot Brong

8 Agu 2026 - 12:34 WIB

Kapolres Landak Dengar Keluhan Mahasiswa: PETI, BBM, MBG & Knalpot Brong
Trending di Landak