SANGGAU, ZONA Kalbar — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal China berinisial KZ, YB, dan ZH. Ketiganya dikenai tindakan administratif keimigrasian setelah petugas menemukan dugaan penggunaan data penjamin yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam proses pengurusan izin tinggal.
Kasus tersebut terungkap saat ketiga WNA menjalani pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari di Kantor Imigrasi Sanggau. Dalam proses verifikasi dokumen, petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada data dan profil pihak yang tercantum sebagai penjamin atau sponsor.
Petugas kemudian memeriksa pihak yang namanya tercantum sebagai penjamin. Dari pemeriksaan itu, ditemukan indikasi bahwa penjamin tidak memahami ketentuan serta kewajiban substantif sebagai penjamin dalam proses keimigrasian.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya penggunaan atau manipulasi identitas penjamin oleh pihak tertentu untuk mendukung proses pengurusan izin tinggal ketiga WNA tersebut.
Kantor Imigrasi Sanggau selanjutnya meneruskan temuan itu kepada Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk dilakukan pendalaman dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Arung Safiro Untung, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari ketelitian petugas dalam memeriksa dokumen permohonan.
“Berkat kejelian dan ketelitian petugas pada saat proses verifikasi berkas penjamin, modus manipulasi ini berhasil kita ungkap,” kata Arung, Senin, 29 September 2026.
Menurut dia, pengawasan terhadap orang asing tidak hanya dilakukan di pintu masuk perbatasan ataupun melalui operasi lapangan. Pengawasan juga diperketat sejak proses pelayanan di kantor imigrasi, termasuk pemeriksaan dokumen dan validasi data penjamin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, ketiga WNA tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a juncto Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal serta pemberian data atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.
Sebagai tindak lanjut, KZ, YB, dan ZH dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan dari wilayah Indonesia.
Imigrasi Sanggau menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya. Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi data penjamin, pengambilan data biometrik, hingga pendalaman terhadap setiap indikasi pelanggaran keimigrasian.
(Butun)





