SANGGAU, ZONA Kalbar — Tim gabungan Bea Cukai Entikong bersama aparat TNI dan Polri menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 13,398 kilogram di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Penindakan dilakukan pada Sabtu, 26 September 2026, di sekitar Dusun Bantan, Kecamatan Sekayam. Pengungkapan bermula dari patroli pengawasan jalur perbatasan dan informasi intelijen mengenai pergerakan seorang pria yang diduga membawa narkotika dari wilayah Malaysia.
Petugas kemudian melakukan pencegatan dan pemeriksaan terhadap seorang pria yang disebut bernama Jelemias Susanto di kawasan Sungai Kelik, Desa Bantan.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua tas ransel. Di dalamnya terdapat 13 paket yang dikemas menggunakan bungkus teh Cina berwarna oranye.
Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Pos Dalduk KOTIS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil penimbangan menunjukkan barang bukti memiliki berat bruto sekitar 13.398 gram. Pengujian menggunakan Narcotest NIK menunjukkan kristal putih dalam paket tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Penindakan melibatkan sejumlah unsur, antara lain Bea Cukai Entikong, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani, SGI, BAIS TNI, BIN, Polsek Entikong, dan Kodim Sanggau.
Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Kodam XII/Tanjungpura untuk penanganan awal sebelum proses penyerahan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat.
Kasus tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan pelanggaran yang dikenakan berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Butun)





