SINGKAWANG, ZONA Kalbar — Persoalan pengelolaan parkir di kawasan Oriental Kopitiam, Jalan Bawal, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, berujung pada perkara hukum.
Perselisihan itu bermula dari persoalan pengelolaan dan setoran parkir sebelum berkembang menjadi keributan pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Pihak pengelola parkir menyebut lokasi tersebut telah memiliki dasar perizinan dan kewajiban retribusi kepada pemerintah daerah telah dipenuhi. Namun, menurut pihak tersebut, kemudian muncul permintaan setoran atau “jatah” dari pihak tertentu.
Ketentuan mengenai pajak dan retribusi daerah, termasuk penyediaan tempat khusus parkir, diatur dalam Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kun Abdullah disebut diminta meninggalkan lokasi karena persoalan setoran. Namun, ia menyatakan tetap berada di lokasi karena mengaku sebagai koordinator parkir yang ditunjuk Dinas Perhubungan.
Pihak Kun juga menyebut telah berkonsultasi dengan Dinas Perhubungan mengenai persoalan pengelolaan parkir tersebut.
Para pihak kemudian sepakat bertemu untuk membicarakan persoalan itu secara langsung.
Menurut keterangan pihak pelapor, pertemuan berlangsung pada Rabu sore sekitar pukul 16.30 WIB. Kun Abdullah datang bersama Mahisha Agni alias Mesa, Arie, Lula dan beberapa orang lainnya.
Sementara itu, VH alias KS disebut hadir bersama sejumlah orang, termasuk MZ.
Pembicaraan kembali membahas persoalan setoran parkir. Pihak pelapor menyebut terdapat pernyataan mengenai kewajiban memenuhi setoran atau “jatah” atas pengelolaan parkir tersebut.
Pertemuan kemudian tidak mencapai kesepakatan.
Menurut kronologi yang disampaikan pihak pelapor, Mesa kemudian menyarankan agar persoalan diselesaikan melalui jalur hukum. Ia bermaksud mengakhiri pertemuan dan bersalaman dengan sejumlah orang yang hadir.
Situasi kemudian berubah menjadi keributan.
Pihak pelapor menyebut Mesa mengalami tindakan berupa pencengkeraman pada bagian leher bajunya, kemudian didorong dan ditarik ke bagian dalam Oriental Kopitiam.
Keributan selanjutnya melibatkan sejumlah orang yang berada di lokasi. Beberapa kursi disebut berjatuhan dan sejumlah orang berupaya melerai.
Dalam kejadian tersebut, Kun Abdullah mengaku mendapat pukulan hingga terjatuh dan tubuhnya membentur meja. Gelas di atas meja kemudian jatuh dan pecah.
Vaskal yang disebut berusaha melerai juga diklaim terkena pukulan dan tendangan. Sementara Rosilawati disebut terdorong hingga terjatuh.
Keterangan tersebut merupakan versi pihak pelapor dan masih memerlukan pembuktian dalam proses hukum.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
Sebelumnya, Mahisha Agni alias Messa disebut membuat laporan pengaduan ke Polres Singkawang pada 8 Agustus 2026 terkait dugaan pengancaman dan intimidasi.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor disebut menyerahkan rekaman kamera pengawas atau CCTV serta keterangan sejumlah saksi kepada polisi.
Perkara kemudian berkembang. Kun Abdullah dan Vaskal disebut telah berstatus tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan rangkaian kejadian tersebut.
Perubahan status hukum itu menjadi bagian dari proses penyidikan yang perlu dilihat berdasarkan alat bukti dan konstruksi perkara yang dimiliki penyidik.
Dalam perkara yang bermula dari persoalan pengelolaan parkir kemudian berkembang menjadi keributan, rekaman CCTV dapat menjadi salah satu alat penting untuk mengurai kronologi.
Hal yang perlu dipastikan dalam proses penyidikan antara lain rangkaian kejadian sejak para pihak bertemu, awal terjadinya kontak fisik, hingga keributan berlangsung.
Keterangan para saksi juga perlu diuji dengan rekaman CCTV dan bukti lain yang tersedia.
Pertanyaan mengenai siapa yang lebih dulu melakukan kontak fisik, siapa yang mendorong atau menarik pakaian, serta siapa yang melakukan pemukulan atau tendangan menjadi bagian dari fakta yang perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Sebab, perkara tersebut tidak hanya menyangkut perselisihan pengelolaan parkir, tetapi telah berkembang menjadi perkara pidana dengan sejumlah pihak yang kini memiliki posisi hukum berbeda.
Informasi mengenai dasar penetapan tersangka, alat bukti yang digunakan penyidik, serta hasil pemeriksaan CCTV menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut.
(Tim)





