SANGGAU, ZONA Kalbar— Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan se-Kabupaten Sanggau menyatakan sikap terkait rencana kehadiran Ustaz Abdul Somad dalam kegiatan doa dan ceramah di Kabupaten Sanggau.
Pernyataan sikap tersebut tertanggal Sabtu, 26 September 2026 dan ditujukan kepada Bupati Sanggau, Kapolres Sanggau, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sanggau, Ketua FKUB Kabupaten Sanggau, serta panitia pelaksana kegiatan.
Dalam pernyataannya, DAD Kecamatan se-Kabupaten Sanggau menyatakan tetap menghormati kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan agama dan menyampaikan ajaran agamanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, mereka meminta kebebasan tersebut tetap memperhatikan kerukunan antarumat beragama, ketertiban umum, penghormatan terhadap kelompok lain, serta kondisi sosial masyarakat Sanggau yang majemuk.
DAD Kecamatan se-Kabupaten Sanggau juga menyoroti rekam jejak publik Ustaz Abdul Somad terkait sejumlah materi ceramah yang pernah menimbulkan kontroversi. Salah satunya adalah kontroversi mengenai materi ceramah tentang salib pada 2019.
Mereka menyebut memahami bahwa Abdul Somad telah memberikan klarifikasi mengenai konteks ceramah tersebut. Namun, menurut DAD Kecamatan se-Kabupaten Sanggau, perhatian utama mereka bukan semata-mata mengenai pribadi penceramah, melainkan potensi dampak materi ceramah terhadap hubungan sosial masyarakat.
“Sanggau adalah rumah bersama” menjadi salah satu dasar sikap tersebut. DAD Kecamatan se-Kabupaten Sanggau menilai setiap kegiatan keagamaan yang menghadirkan tokoh publik perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan kearifan lokal masyarakat setempat.
Mereka menyatakan tidak menghendaki adanya materi ceramah yang dapat ditafsirkan sebagai penghinaan terhadap agama atau kelompok lain, membangun kebencian, mempertentangkan masyarakat berdasarkan identitas agama dan suku, maupun berpotensi mengganggu keharmonisan masyarakat.
Atas pertimbangan tersebut, DAD Kecamatan se-Kabupaten Sanggau menyatakan menolak rencana kehadiran Ustaz Abdul Somad untuk memberikan ceramah dalam kegiatan tersebut apabila tidak ada jaminan yang memadai bahwa materi yang disampaikan menjaga kerukunan, menghormati keberagaman, dan tidak mengandung materi yang dapat menimbulkan permusuhan antarkelompok masyarakat.
DAD Kecamatan se-Kabupaten Sanggau menegaskan sikap tersebut bukan penolakan terhadap agama Islam, umat Muslim, maupun kegiatan ibadah dan doa umat Islam.
Mereka menyebut sikap tersebut sebagai langkah kelembagaan untuk menjaga kedamaian, ketenteraman, persaudaraan, dan keharmonisan masyarakat Kabupaten Sanggau.
Selain menyampaikan sikap, DAD Kecamatan se-Kabupaten Sanggau mengimbau seluruh pihak agar menyikapi persoalan tersebut secara tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik horizontal.
Mereka juga meminta pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan panitia penyelenggara membuka ruang dialog serta mempertimbangkan dampak sosial dari kegiatan tersebut.
Jika kegiatan tetap dilaksanakan, DAD Kecamatan se-Kabupaten Sanggau meminta seluruh pihak memastikan materi ceramah tidak mengandung ujaran kebencian, penghinaan terhadap agama atau kelompok lain, provokasi, maupun materi yang berpotensi mengganggu kerukunan masyarakat.
DAD Kecamatan se-Kabupaten Sanggau menegaskan komitmennya menjaga Sanggau sebagai rumah bersama bagi masyarakat yang memiliki keberagaman agama, suku, adat, dan budaya.
(Butun)





