Breaking News

Sanggau

Remisi Natal, Tiga Narapidana Rutan Sanggau Langsung Bebas

badge-check

Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sanggau, ZONA Kalbar.id — Sebanyak 110 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sanggau menerima Remisi Khusus Natal 2025. Pemberian remisi tersebut dilaksanakan serentak di seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Indonesia, Kamis, 25 Desember 2025.

Di Rutan Sanggau, Surat Keputusan Remisi Khusus Natal diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau, Bambang Febriansyah, kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan.

Pemberian remisi ini mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2239.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal kepada Narapidana serta Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal kepada Anak Binaan. Ketentuan tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Bambang Febriansyah mengatakan, remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. “Remisi ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku, mengikuti program pembinaan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” kata Bambang.

Berdasarkan data Rutan Sanggau, sebanyak 107 narapidana menerima Remisi Khusus I, dengan rincian 38 orang memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, 58 orang selama satu bulan, dan 11 orang selama satu bulan 15 hari.

Selain itu, tiga narapidana menerima Remisi Khusus II yang menyebabkan mereka langsung bebas pada Hari Natal. Rinciannya, dua orang memperoleh remisi 15 hari dan satu orang memperoleh remisi 30 hari.

Menurut Bambang, momentum Natal diharapkan dapat menjadi sarana refleksi bagi warga binaan untuk meningkatkan kedisiplinan, menjaga ketertiban, serta aktif mengikuti program pembinaan sebagai bekal reintegrasi sosial.

Pelaksanaan pemberian Remisi Khusus Natal 2025 di Rutan Kelas IIB Sanggau berlangsung tertib dan aman. Pihak rutan menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan keadilan.

(Butun)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Peredaran Narkoba di Entikong Kembali Terbongkar, Polisi Amankan Seorang Pria

6 Agu 2026 - 09:24 WIB

Peredaran Narkoba di Entikong Kembali Terbongkar, Polisi Amankan Seorang Pria

Kapolsek Kembayan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Semayang

4 Agu 2026 - 18:17 WIB

Kapolsek Kembayan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Semayang

Mobil Terios Terbalik di Beduai, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya

4 Agu 2026 - 05:19 WIB

Mobil Terios Terbalik di Beduai, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya

Polsek Sekayam Fasilitasi Mediasi, Konflik Warga Berakhir Damai

4 Agu 2026 - 05:02 WIB

Polsek Sekayam Fasilitasi Mediasi, Konflik Warga Berakhir Damai

Musda Golkar Sanggau 2026 Semua Kader Punya Peluang Jadi Ketua

3 Agu 2026 - 11:08 WIB

Musda Golkar Sanggau 2026 Semua Kader Punya Peluang Jadi Ketua
Trending di Sanggau

📱 Install ZONA Kalbar

Pasang aplikasi agar berita lebih cepat diakses.