Sanggau, ZONA Kalbar.id – Polsek Sekayam memilih penyelesaian melalui mekanisme mediasi terhadap perkara dugaan pengancaman yang terjadi di Dusun Balai Karangan V, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Langkah tersebut ditempuh setelah para pihak sepakat berdamai dalam proses musyawarah yang difasilitasi kepolisian di Mapolsek Sekayam, Senin, 3 Agustus 2026.
Perkara bermula dari laporan Yahya dan Putut Yuniarto yang mengaku mendapat ancaman dari seorang pria berinisial Amandi. Berdasarkan hasil klarifikasi kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan kebun di Dusun Balai Karangan V.
Dalam insiden tersebut, Amandi diduga mengacungkan sebilah parang ke arah kedua pelapor. Tindakan itu disebut menimbulkan rasa takut dan keresahan sehingga korban melaporkannya ke Polsek Sekayam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi memanggil seluruh pihak untuk menjalani proses mediasi. Penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan dialog dan musyawarah sebagai bagian dari pendekatan restorative justice, tanpa mengabaikan aspek hukum maupun rasa keadilan.
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno mengatakan mekanisme problem solving hanya diterapkan terhadap perkara yang memenuhi syarat dan mendapat persetujuan seluruh pihak yang berselisih.
“Mediasi bukan berarti mengesampingkan hukum. Penyelesaian ini memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil ketika keduanya memilih berdamai. Namun, setiap warga tetap wajib menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengancam keselamatan orang lain,” kata Sutikno.
Dalam mediasi tersebut, Amandi mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada Yahya maupun Putut Yuniarto. Ia juga menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, Amandi menyatakan bersedia diproses sesuai ketentuan hukum apabila di kemudian hari melanggar isi kesepakatan yang telah dibuat.
Dengan ditandatanganinya surat pernyataan bersama, kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan secara damai dan tidak melanjutkan perkara tersebut. Kepolisian berharap penyelesaian melalui musyawarah dapat memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat sekaligus mencegah munculnya konflik baru.
Selama proses mediasi berlangsung, situasi dilaporkan berjalan aman dan kondusif. Polsek Sekayam menyatakan akan terus mengedepankan pendekatan preventif, dialogis, dan humanis dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
(Butun)





