Landak, ZONA Kalbar.id — Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di kawasan Sungai Pak Mayam, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Sabtu (7/8/2026) Sejumlah warga dan narasumber menyebut aktivitas penambangan diduga masih berlangsung di beberapa titik kawasan sungai.
Informasi tersebut dihimpun Tim Awak Media pada 29 Juli 2026. Dalam informasi yang diterima redaksi, nama Eman, yang disebut sebagai pengusaha tambang, turut muncul dalam keterangan sejumlah narasumber terkait aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Namun, sejauh ini redaksi belum memperoleh bukti yang dapat memastikan keterlibatan Eman dalam aktivitas PETI sebagaimana informasi yang disampaikan narasumber. Redaksi juga belum memperoleh konfirmasi langsung dari Eman mengenai penyebutan namanya tersebut.
Sejumlah narasumber juga menyampaikan adanya dugaan mata rantai kegiatan pertambangan yang mencakup pendanaan, penampungan hasil tambang, pengolahan, hingga distribusi emas. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu.
Redaksi mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan tidak menyimpulkan bahwa Eman maupun pihak lain yang disebut telah melakukan tindak pidana.
Aparat Diminta Verifikasi
Masyarakat berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi mengenai dugaan PETI di Sungai Pak Mayam melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Penelusuran, kata sejumlah warga, penting dilakukan tidak hanya terhadap aktivitas penambangan di lapangan, tetapi juga apabila terdapat dugaan mata rantai pembiayaan, penampungan, pengolahan, maupun perdagangan hasil tambang.
Di sisi lain, aktivitas pertambangan di kawasan sungai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan. Pengerukan material sungai dapat menyebabkan sedimentasi, pendangkalan, kerusakan ekosistem perairan, serta penurunan kualitas air.
Risiko pencemaran juga dapat meningkat apabila proses pengolahan emas menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri tanpa pengelolaan yang sesuai ketentuan.
Nama Eman Menunggu Klarifikasi
Penyebutan nama Eman dalam berita ini semata-mata berdasarkan informasi yang disampaikan sejumlah narasumber kepada Tim Awak Media. Redaksi belum memperoleh konfirmasi dari Eman mengenai status, aktivitas, maupun dugaan keterkaitan dirinya dengan kegiatan pertambangan di Sungai Pak Mayam.
Redaksi membuka ruang bagi Eman untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penetapan tersangka maupun putusan pengadilan terhadap Eman ataupun pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut.
Apabila terbukti memenuhi unsur pidana, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenai ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara pihak yang terbukti menampung, mengolah, mengangkut, memanfaatkan, atau memperdagangkan mineral yang berasal dari pertambangan tanpa izin dapat dikenai ketentuan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, sepanjang seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan laporan berdasarkan informasi awal dari narasumber dan bukan tuduhan bahwa Eman atau pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Tim Investigasi





