Mempawah, ZONA Kalbar.id — Sebanyak 30 laporan polisi terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak tercatat di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, sepanjang Januari hingga Juli 2026. Angka tersebut dinilai menjadi alarm serius terhadap sistem perlindungan anak di daerah itu.
Ketua LSM Mempawah Berani, Maman Suratman, mengatakan tingginya jumlah laporan tersebut tidak bisa semata-mata dipandang sebagai persoalan penegakan hukum. Menurut dia, kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan sosial yang membutuhkan penanganan lintas sektor.
“Ini bukan sekadar urusan polisi. Ketika seorang anak menjadi korban, ini adalah manifestasi dari keruntuhan perlindungan sosial kita dan menjadi tanggung jawab kolektif kita bersama,” kata Maman dalam keterangannya, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Maman menilai penanganan kasus harus dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yakni pencegahan, pemulihan korban, dan penegakan hukum.
Pada aspek pencegahan, ia mendorong pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat memperkuat edukasi mengenai perlindungan diri bagi anak. Orang tua dan tenaga pendidik juga dinilai perlu dibekali kemampuan untuk mengenali tanda-tanda anak yang berpotensi menjadi korban kekerasan seksual.
Selain itu, pengawasan terhadap lingkungan tempat anak tumbuh dan beraktivitas perlu diperkuat. Maman juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan agar kasus tidak terus berulang dan korban dapat segera memperoleh perlindungan.
Menurut dia, perhatian serius juga harus diberikan kepada anak yang telah menjadi korban. Pendampingan tidak cukup berhenti pada proses hukum, tetapi harus mencakup layanan medis, psikologis, dan sosial.
“Intervensi konvergen sangat dibutuhkan. Korban harus dilindungi, didampingi secara medis dan psikososial, serta dipulihkan martabatnya. Jangan sampai anak menjadi korban untuk kedua kalinya akibat stigma sosial atau tekanan dari lingkungan sekitar,” ujarnya.
Dalam penanganan terhadap terduga pelaku, Maman meminta aparat penegak hukum bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mendorong penerapan sanksi pidana secara tegas terhadap pelaku yang terbukti bersalah, termasuk hukuman maksimal apabila memenuhi unsur pemberatan sesuai hukum yang berlaku.
Namun, Maman mengingatkan proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Identitas anak korban, kata dia, juga wajib dirahasiakan untuk mencegah dampak psikologis yang lebih panjang.
Ia menilai angka 30 laporan dalam tujuh bulan seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di Kabupaten Mempawah.
“Kita tidak boleh menunggu laporan ke-31. Angka 30 bukan sekadar statistik, melainkan alarm merah bagi Kabupaten Mempawah. Kita harus melakukan evaluasi dan bergerak serentak untuk menghentikan kekerasan terhadap anak,” kata Maman.
(ril)





