Polsek Sekayam Bongkar Kasus Pupuk Subsidi, 126 Karung Diamankan

Polsek Sekayam Bongkar Kasus Pupuk Subsidi, 126 Karung Diamankan

Sanggau, ZONA Kalbar.id — Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayam mengamankan 126 karung pupuk subsidi beserta satu unit dump truk yang diduga digunakan untuk mengangkut pupuk tersebut tanpa peruntukan yang jelas. Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial DS, 37 tahun, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penindakan dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Lintas Malenggang RT Rintau, Dusun Bungkang, Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Kapolsek Sekayam AKP Sutikno mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan pupuk subsidi dalam jumlah besar di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, AKP Sutikno bersama Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sekayam Ipda Ardian Trisno memimpin langsung tim menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan verifikasi.

Di lokasi, petugas menemukan sebuah dump truk Mitsubishi Fuso berwarna kuning dengan nomor polisi KB 8924 HB yang tengah mengangkut pupuk subsidi. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan beserta muatan yang berada di dalam bak truk.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 126 karung pupuk subsidi. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah dokumen, termasuk nota pembelian yang diduga berkaitan dengan pengangkutan pupuk tersebut.

Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan DS, warga Dusun Sungai Sadong, Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam. Perempuan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengangkutan pupuk subsidi yang kini masih didalami penyidik.

Menurut Sutikno, langkah penindakan dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas laporan masyarakat sekaligus upaya pengawasan terhadap distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran.

“Kami menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi. Program subsidi pemerintah harus benar-benar dinikmati oleh petani yang berhak, sehingga pengawasannya menjadi perhatian serius kami,” kata Sutikno pada Rabu pagi, 10 Juni 2026.

Ia menegaskan bahwa pupuk subsidi merupakan komoditas yang mendapat pengawasan khusus karena berkaitan langsung dengan sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil pendalaman awal, penyidik memperoleh informasi bahwa pupuk subsidi tersebut diduga akan dibawa ke wilayah Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan tujuan pengangkutan serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat.

Usai diamankan di lokasi, DS bersama barang bukti berupa kendaraan, 126 karung pupuk subsidi, dan dokumen terkait dibawa ke Mapolsek Sekayam. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, antara lain membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mengembangkan penyidikan guna mengungkap dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi tersebut secara menyeluruh.

Sutikno juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif mengawasi distribusi pupuk subsidi dengan melaporkan setiap indikasi penyimpangan kepada aparat penegak hukum.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga hak petani serta mendukung keberhasilan program ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

(Butun)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *