Breaking News

Sanggau

Pemkab Sanggau Tagih Pengembalian Rumah Dinas

badge-check

Pemkab Sanggau Tagih Pengembalian Rumah Dinas Perbesar

SANGGAU, ZONA Kalbar — Pemerintah Kabupaten Sanggau mulai menata kembali aset berupa rumah dinas yang masih ditempati aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Dari puluhan penghuni yang telah disurati, baru satu unit rumah dinas yang dikembalikan kepada pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, mengatakan pemerintah daerah sebelumnya telah menyurati 62 penghuni rumah dinas melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Jumlah rumah dinas secara administrasi yang kami surati sebanyak 62 unit. Yang sudah mengembalikan ada satu unit, tapi yang satu ini memohon menempatinya kembali,” kata Aswin kepada wartawan, Jumat, 18 September 2026.

Penataan rumah dinas tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan ASN dan pensiunan yang menempati rumah dinas pada 10 Agustus 2026 di Ruang Babai Cinga, Sekretariat Daerah Sanggau.

Pemkab Sanggau kemudian menerbitkan surat Bupati Sanggau pada 7 September 2026 terkait pengembalian rumah dinas.

Aswin mengatakan sebagian besar penghuni yang telah menerima surat justru datang ke BPKAD untuk menanyakan mekanisme pengembalian maupun prosedur apabila ingin kembali mengajukan permohonan menempati rumah dinas.

“Selama seminggu ini sudah banyak penghuni yang datang ke BPKAD menanyakan prosedur pengembalian dan peminjaman kembali,” ujarnya.

Menurut Aswin, proses pengembalian tidak serta-merta dapat dilakukan setelah surat diterima. Para penghuni masih membutuhkan waktu untuk melengkapi administrasi yang diperlukan.

Ia juga memahami kondisi tersebut karena surat pemberitahuan baru disampaikan dalam beberapa waktu terakhir.

“Sejak pertemuan beberapa waktu lalu, tidak serta-merta penghuni rumah dinas langsung mengembalikan, namun membutuhkan proses administrasi,” kata dia.

Penataan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan penggunaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan administrasi dan peruntukannya.

(Butun)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Hotspot Sanggau Tercatat Nol, Pemkab Tetap Waspadai Karhutla

19 Sep 2026 - 01:24 WIB

Hotspot Sanggau Tercatat Nol, Pemkab Tetap Waspadai Karhutla

Pemkab Sanggau Siapkan Kajian Pembukaan Lahan Tanpa Bakar untuk Tekan Karhutla

18 Sep 2026 - 20:48 WIB

Pemkab Sanggau Siapkan Kajian Pembukaan Lahan Tanpa Bakar untuk Tekan Karhutla

Wabup Sanggau Tegas: Pengisian BBM Berulang Dipantau

17 Sep 2026 - 19:42 WIB

Wabup Sanggau Tegas: Pengisian BBM Berulang Dipantau

PUPR Sanggau Dorong Penguatan Koridor Jalan Sanggau-Sekadau

17 Sep 2026 - 13:36 WIB

PUPR Sanggau Dorong Penguatan Koridor Jalan Sanggau-Sekadau

20 Warga Terdampak Kabut Asap Terima Bansos dari Polsek Tayan Hilir

17 Sep 2026 - 11:01 WIB

20 Warga Terdampak Kabut Asap Terima Bansos dari Polsek Tayan Hilir
Trending di Sanggau