SANGGAU, ZONA Kalbar — Pemerintah Kabupaten Sanggau mulai menata kembali aset berupa rumah dinas yang masih ditempati aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Dari puluhan penghuni yang telah disurati, baru satu unit rumah dinas yang dikembalikan kepada pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, mengatakan pemerintah daerah sebelumnya telah menyurati 62 penghuni rumah dinas melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Jumlah rumah dinas secara administrasi yang kami surati sebanyak 62 unit. Yang sudah mengembalikan ada satu unit, tapi yang satu ini memohon menempatinya kembali,” kata Aswin kepada wartawan, Jumat, 18 September 2026.
Penataan rumah dinas tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan ASN dan pensiunan yang menempati rumah dinas pada 10 Agustus 2026 di Ruang Babai Cinga, Sekretariat Daerah Sanggau.
Pemkab Sanggau kemudian menerbitkan surat Bupati Sanggau pada 7 September 2026 terkait pengembalian rumah dinas.
Aswin mengatakan sebagian besar penghuni yang telah menerima surat justru datang ke BPKAD untuk menanyakan mekanisme pengembalian maupun prosedur apabila ingin kembali mengajukan permohonan menempati rumah dinas.
“Selama seminggu ini sudah banyak penghuni yang datang ke BPKAD menanyakan prosedur pengembalian dan peminjaman kembali,” ujarnya.
Menurut Aswin, proses pengembalian tidak serta-merta dapat dilakukan setelah surat diterima. Para penghuni masih membutuhkan waktu untuk melengkapi administrasi yang diperlukan.
Ia juga memahami kondisi tersebut karena surat pemberitahuan baru disampaikan dalam beberapa waktu terakhir.
“Sejak pertemuan beberapa waktu lalu, tidak serta-merta penghuni rumah dinas langsung mengembalikan, namun membutuhkan proses administrasi,” kata dia.
Penataan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan penggunaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan administrasi dan peruntukannya.
(Butun)





