Landak, ZONA Kalbar.id – Polres Landak mengajak masyarakat memanfaatkan layanan pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui aplikasi Super App Polri. Layanan tersebut memungkinkan warga mengurus SKCK tanpa harus datang terlebih dahulu ke kantor kepolisian.
Melalui aplikasi yang tersedia di Play Store dan App Store itu, pemohon dapat melakukan pendaftaran, mengunggah dokumen persyaratan, hingga melakukan pembayaran secara digital.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari mengatakan layanan SKCK online merupakan bagian dari transformasi digital Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Layanan ini kami hadirkan agar proses pengajuan SKCK menjadi lebih mudah, cepat, transparan, dan efisien. Masyarakat dapat mengurusnya dari mana saja tanpa harus datang langsung pada tahap awal pengajuan,” kata Devi.
Menurut dia, melalui sistem tersebut pemohon juga dapat memilih lokasi pencetakan dan jadwal pengambilan SKCK sesuai dengan domisili atau kebutuhan masing-masing.
Dalam proses pengajuan, pemohon diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen dalam format digital. Dokumen yang diperlukan meliputi foto Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah terakhir, serta pas foto berlatar belakang merah dengan ketentuan tertentu. Seluruh dokumen harus diunggah melalui aplikasi sesuai ukuran dan format yang telah ditentukan.
Proses pendaftaran diawali dengan mengunduh aplikasi Super App Polri. Setelah aplikasi terpasang, pemohon melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disertai verifikasi identitas melalui pemindaian wajah.
Selanjutnya, pengguna diminta mengisi alamat surat elektronik, membuat kata sandi, serta memasukkan nomor telepon aktif. Setelah akun terverifikasi, pemohon dapat mengakses berbagai layanan yang tersedia, termasuk layanan pengajuan SKCK.
Pada tahap berikutnya, pemohon mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan. Sistem juga memberikan pilihan kepada pemohon untuk menentukan tujuan pembuatan SKCK, lokasi pencetakan, serta jadwal pengambilan dokumen.
Pembayaran biaya penerbitan SKCK dilakukan secara non-tunai melalui layanan BRI Virtual Account. Sesuai ketentuan yang berlaku, biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp30 ribu.
Polres Landak berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital tersebut untuk mempercepat proses administrasi sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang modern dan berbasis teknologi.
(ril)
