Breaking News

Landak

Digerebek Malam Hari, Pria di Jelimpo Diamankan Polisi

badge-check

Digerebek Malam Hari, Pria di Jelimpo Diamankan Polisi Perbesar

Landak, ZONA Kalbar — Satuan Reserse Narkoba Polres Landak mengamankan seorang pria berinisial W, 23 tahun, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Dusun Pawis Hilir, Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Kamis malam, 10 September 2026.

Dari penggeledahan di rumah W, polisi menyita tiga plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,84 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Landak Inspektur Polisi Satu Yulianus Van Chanel TK mengatakan pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

“Informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Landak dengan melakukan penyelidikan,” ujar Chanel, mewakili Kapolres Landak Ajun Komisaris Besar Polisi Devi Ariantari.

Menurut Chanel, petugas mengamankan W di rumahnya sekitar pukul 22.50 WIB. Saat penggeledahan badan dan pakaian, polisi menemukan satu unit telepon seluler Vivo Y15 S berwarna biru laut.

Penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah. Polisi menemukan tas berwarna hijau army bertuliskan VISVAL. Di dalam tas tersebut terdapat kotak transparan bertuliskan Thailand PLATUK KLEP yang berisi tiga plastik klip berisi kristal diduga sabu.

Selain barang bukti tersebut, polisi menyita plastik klip kosong, sendok yang dibuat dari potongan pipet, uang tunai Rp200 ribu, satu timbangan digital, korek api, dan alat hisap sabu.

Polisi juga menemukan kotak telepon seluler OPPO A5 berwarna putih di rak televisi. Di dalamnya terdapat plastik klip transparan kosong.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan bersama terduga untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Landak,” kata Chanel.

Terhadap W, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih memeriksa saksi dan terduga, melakukan tes urine, serta menyelesaikan proses penyitaan dan penimbangan barang bukti. Barang bukti kristal yang diduga sabu juga akan diuji di Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat.

Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara dan pemberkasan sebelum perkara dinyatakan tuntas.

Chanel mengatakan kepolisian akan terus melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Landak. Ia juga meminta masyarakat melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungannya.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.

(ril)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Krisis Air di Landak, Polisi Datang Bawa Air Bersih untuk Warga

8 Sep 2026 - 12:33 WIB

Krisis Air di Landak, Polisi Datang Bawa Air Bersih untuk Warga

Kapolres & Bupati Landak Turun Cek Posko Karhutla

7 Sep 2026 - 19:55 WIB

Kapolres & Bupati Landak Turun Cek Posko Karhutla

Karhutla di PT SAE Landak Berujung Penyelidikan Polisi

26 Agu 2026 - 06:56 WIB

Karhutla di PT SAE Landak Berujung Penyelidikan Polisi

Kapolres Landak Dengar Keluhan Mahasiswa: PETI, BBM, MBG & Knalpot Brong

8 Agu 2026 - 12:34 WIB

Kapolres Landak Dengar Keluhan Mahasiswa: PETI, BBM, MBG & Knalpot Brong

Ahli Waris Gugat Pemkab Landak Soal Lapangan Bardan Nadi

31 Jul 2026 - 13:35 WIB

Ahli Waris Gugat Pemkab Landak Soal Lapangan Bardan Nadi
Trending di Landak