Breaking News

Sekadau

Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Sekadau

badge-check

Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Sekadau Perbesar

Sekadau, ZONA Kalbar.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diterima pada Minggu malam, 2 Agustus 2026. Polisi menyatakan proses penanganan masih berada pada tahap penyelidikan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat ini masih memeriksa korban, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap fakta hukum secara objektif.

“Benar, kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Saat ini Unit PPA Satreskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, meminta keterangan para saksi, serta mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan,” kata Zainal, Senin, 3 Agustus 2026.

Menurut dia, kepolisian belum dapat menyampaikan rincian materi perkara kepada publik karena proses penyelidikan masih berlangsung. Seluruh tahapan penanganan, kata Zainal, dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Zainal juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, terutama di media sosial. Ia menilai spekulasi yang berkembang dapat mengganggu proses penyelidikan sekaligus berdampak pada perlindungan korban.

“Kami mengajak masyarakat menjaga ruang digital yang sehat dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian agar setiap tahapan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan setiap tindakan penyidik didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh secara sah, bukan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Karena itu, masyarakat diminta berhati-hati dalam menerima maupun membagikan informasi terkait perkara yang masih dalam proses hukum.

Selain itu, kepolisian mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban. Perlindungan terhadap anak, kata Zainal, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum. Penyebaran identitas maupun informasi yang tidak tepat berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi korban serta memengaruhi jalannya penyelidikan.

Polres Sekadau memastikan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara resmi kepada publik setelah tidak lagi mengganggu proses penyelidikan yang sedang berjalan.

(ril)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Anggaran Rp14,8 Miliar, Jalan Nanga Taman–Mahap, Kualitas Konstruksi Diduga Asal Asalan

24 Jul 2026 - 15:40 WIB

Anggaran Rp14,8 Miliar, Jalan Nanga Taman–Mahap, Kualitas Konstruksi Diduga Asal Asalan

Warga dan Karyawan Berjibaku Padamkan Api, Kantor PT KSP Agro Tetap Ludes

9 Jul 2026 - 08:09 WIB

Warga dan Karyawan Berjibaku Padamkan Api, Kantor PT KSP Agro Tetap Ludes

Anak 14 Tahun Hamil, Polisi Ringkus Ayah Kandung di Sekadau

17 Jun 2026 - 17:51 WIB

Anak 14 Tahun Hamil, Polisi Ringkus Ayah Kandung di Sekadau

Dugaan Tambang Emas Ilegal Disorot, Satreskrim Sekadau Lakukan Patroli Besar

31 Mei 2026 - 11:57 WIB

Dugaan Tambang Emas Ilegal Disorot, Satreskrim Sekadau Lakukan Patroli Besar

Polisi Sekadau Upgrade Cara Kerja, Tilang Kini Berbasis ETLE dan Humanis

13 Mei 2026 - 11:31 WIB

Polisi Sekadau Upgrade Cara Kerja, Tilang Kini Berbasis ETLE dan Humanis
Trending di Sekadau

📱 Install ZONA Kalbar

Pasang aplikasi agar berita lebih cepat diakses.