Sekadau, ZONA Kalbar.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diterima pada Minggu malam, 2 Agustus 2026. Polisi menyatakan proses penanganan masih berada pada tahap penyelidikan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat ini masih memeriksa korban, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap fakta hukum secara objektif.
“Benar, kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Saat ini Unit PPA Satreskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, meminta keterangan para saksi, serta mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan,” kata Zainal, Senin, 3 Agustus 2026.
Menurut dia, kepolisian belum dapat menyampaikan rincian materi perkara kepada publik karena proses penyelidikan masih berlangsung. Seluruh tahapan penanganan, kata Zainal, dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Zainal juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, terutama di media sosial. Ia menilai spekulasi yang berkembang dapat mengganggu proses penyelidikan sekaligus berdampak pada perlindungan korban.
“Kami mengajak masyarakat menjaga ruang digital yang sehat dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian agar setiap tahapan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan setiap tindakan penyidik didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh secara sah, bukan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Karena itu, masyarakat diminta berhati-hati dalam menerima maupun membagikan informasi terkait perkara yang masih dalam proses hukum.
Selain itu, kepolisian mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban. Perlindungan terhadap anak, kata Zainal, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum. Penyebaran identitas maupun informasi yang tidak tepat berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi korban serta memengaruhi jalannya penyelidikan.
Polres Sekadau memastikan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara resmi kepada publik setelah tidak lagi mengganggu proses penyelidikan yang sedang berjalan.
(ril)





