Breaking News

Sekadau

Polisi Tetapkan Oknum Perawat Sekadau Tersangka Dugaan Pencabulan

badge-check

Polisi Tetapkan Oknum Perawat Sekadau Tersangka Dugaan Pencabulan Perbesar

Sekadau, ZONA Kalbar.id — Polisi menetapkan seorang oknum perawat berinisial AH, 50 tahun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perkosaan dan perbuatan cabul terhadap seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

AH kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan perkara tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai dugaan peristiwa tersebut beredar di media sosial.

Dugaan tindak pidana itu terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di tempat praktik AH di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Peristiwa tersebut diketahui keluarga setelah ibu korban mendapat informasi bahwa anaknya berada di IGD RSUD Sekadau. Setelah menjalani pemeriksaan medis, korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.

Keluarga korban selanjutnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Sekadau pada Senin, 3 Agustus 2026.

“Unit PPA Satreskrim kemudian menindaklanjuti laporan dengan memeriksa korban, pelapor dan sejumlah saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, visum et repertum, serta mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Zainal, Kamis, 20 Agustus 2026.

Menurut Zainal, penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Berdasarkan sedikitnya dua alat bukti yang sah, AH ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 10 Agustus 2026.

AH memenuhi panggilan penyidik pada Selasa, 18 Agustus 2026. Ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi kuasa hukum.

Setelah pemeriksaan, penyidik menangkap dan menahan AH untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, AH disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 473 ayat (1), Pasal 473 ayat (2) huruf b, Pasal 473 ayat (3) huruf a, b, dan c, serta/atau Pasal 414 ayat (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b.

Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Polisi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau.

“Kami memahami kasus ini mendapat perhatian masyarakat. Kami mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian,” ujar Zainal.

Polisi belum membeberkan secara rinci rangkaian dugaan peristiwa maupun barang bukti yang telah diamankan dengan alasan penyidikan masih berlangsung.

(ril)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Sekadau

4 Agu 2026 - 12:48 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Sekadau

Anggaran Rp14,8 Miliar, Jalan Nanga Taman–Mahap, Kualitas Konstruksi Diduga Asal Asalan

24 Jul 2026 - 15:40 WIB

Anggaran Rp14,8 Miliar, Jalan Nanga Taman–Mahap, Kualitas Konstruksi Diduga Asal Asalan

Warga dan Karyawan Berjibaku Padamkan Api, Kantor PT KSP Agro Tetap Ludes

9 Jul 2026 - 08:09 WIB

Warga dan Karyawan Berjibaku Padamkan Api, Kantor PT KSP Agro Tetap Ludes

Anak 14 Tahun Hamil, Polisi Ringkus Ayah Kandung di Sekadau

17 Jun 2026 - 17:51 WIB

Anak 14 Tahun Hamil, Polisi Ringkus Ayah Kandung di Sekadau

Dugaan Tambang Emas Ilegal Disorot, Satreskrim Sekadau Lakukan Patroli Besar

31 Mei 2026 - 11:57 WIB

Dugaan Tambang Emas Ilegal Disorot, Satreskrim Sekadau Lakukan Patroli Besar
Trending di Sekadau

📱 Install ZONA Kalbar

Pasang aplikasi agar berita lebih cepat diakses.