Breaking News

Sekadau

Residivis Kambuh, 100 Gram Sabu Diamankan di Sekadau

badge-check

Residivis Kambuh, 100 Gram Sabu Diamankan di Sekadau Perbesar

Sekadau, ZONA Kalbar.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau menangkap dua pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Salah seorang yang ditangkap, N, 39 tahun, disebut polisi merupakan residivis kasus narkotika.

N dan A, 42 tahun, ditangkap di depan rumah N pada Minggu malam, 6 September 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 15.30 WIB.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sekadau, Inspektur Dua Iwan Kurniawan, mengatakan informasi tersebut menyebut adanya seseorang yang diduga memiliki, menguasai, atau menyimpan sabu.

“Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya orang yang diduga menguasai, memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Iwan dalam keterangannya, Rabu, 9 September 2026.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada N dan A. Petugas menangkap keduanya di depan rumah N sebelum melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan sejumlah saksi.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip transparan berukuran besar berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang bukti itu memiliki berat bruto 100,04 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Sekadau Ajun Komisaris Polisi Sagi, melalui Iwan, menyatakan barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Polisi masih mendalami peran masing-masing N dan A dalam perkara tersebut, termasuk asal-usul dan tujuan peredaran barang yang diduga sabu tersebut.

Status N sebagai residivis kasus narkotika juga menjadi bagian dari penyidikan polisi untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan perkara ini dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.

Kedua pria tersebut kini menjalani proses hukum di Polres Sekadau. Polisi masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

(ril)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polisi Tetapkan Oknum Perawat Sekadau Tersangka Dugaan Pencabulan

21 Agu 2026 - 15:04 WIB

Polisi Tetapkan Oknum Perawat Sekadau Tersangka Dugaan Pencabulan

Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Sekadau

4 Agu 2026 - 12:48 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Sekadau

Anggaran Rp14,8 Miliar, Jalan Nanga Taman–Mahap, Kualitas Konstruksi Diduga Asal Asalan

24 Jul 2026 - 15:40 WIB

Anggaran Rp14,8 Miliar, Jalan Nanga Taman–Mahap, Kualitas Konstruksi Diduga Asal Asalan

Warga dan Karyawan Berjibaku Padamkan Api, Kantor PT KSP Agro Tetap Ludes

9 Jul 2026 - 08:09 WIB

Warga dan Karyawan Berjibaku Padamkan Api, Kantor PT KSP Agro Tetap Ludes

Anak 14 Tahun Hamil, Polisi Ringkus Ayah Kandung di Sekadau

17 Jun 2026 - 17:51 WIB

Anak 14 Tahun Hamil, Polisi Ringkus Ayah Kandung di Sekadau
Trending di Sekadau