Sekadau, ZONA Kalbar.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau menangkap dua pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Salah seorang yang ditangkap, N, 39 tahun, disebut polisi merupakan residivis kasus narkotika.
N dan A, 42 tahun, ditangkap di depan rumah N pada Minggu malam, 6 September 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sekadau, Inspektur Dua Iwan Kurniawan, mengatakan informasi tersebut menyebut adanya seseorang yang diduga memiliki, menguasai, atau menyimpan sabu.
“Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya orang yang diduga menguasai, memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Iwan dalam keterangannya, Rabu, 9 September 2026.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada N dan A. Petugas menangkap keduanya di depan rumah N sebelum melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan sejumlah saksi.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip transparan berukuran besar berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang bukti itu memiliki berat bruto 100,04 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Sekadau Ajun Komisaris Polisi Sagi, melalui Iwan, menyatakan barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Polisi masih mendalami peran masing-masing N dan A dalam perkara tersebut, termasuk asal-usul dan tujuan peredaran barang yang diduga sabu tersebut.
Status N sebagai residivis kasus narkotika juga menjadi bagian dari penyidikan polisi untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan perkara ini dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Kedua pria tersebut kini menjalani proses hukum di Polres Sekadau. Polisi masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(ril)





