Breaking News

Pontianak

Polda Kalbar Bantah Dugaan “Tumbal” dan Pemerasan, Sebut Terjadi Miskomunikasi

badge-check

Polda Kalbar Bantah Dugaan “Tumbal” dan Pemerasan, Sebut Terjadi Miskomunikasi Perbesar

Pontianak, ZONA Kalbar.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat memberikan klarifikasi atas polemik dugaan permintaan “tumbal”, pemerasan, serta tindakan tidak prosedural oleh aparat penegak hukum di Pontianak yang sebelumnya sempat viral di media sosial.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Deddy Supriyadi, menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menegaskan, peristiwa tersebut dipicu oleh miskomunikasi antara pihak-pihak yang terlibat.

“Informasi yang beredar sebelumnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ini murni akibat miskomunikasi di lapangan,” kata Deddy saat dikonfirmasi, Senin, 13 April 2026.

Deddy menegaskan, seluruh tindakan yang dilakukan personel kepolisian telah mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Ia membantah adanya praktik di luar kewenangan, termasuk dugaan permintaan “tumbal” maupun pemerasan.

Menurut dia, proses penindakan dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan hukum. Ia juga membantah adanya kekerasan atau intimidasi terhadap pihak yang mengaku sebagai korban.

Terkait barang milik warga yang sempat diamankan, Deddy memastikan satu unit sepeda motor telah dikembalikan kepada pemiliknya. “Kendaraan sudah diambil langsung oleh pemilik dan dalam kondisi baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap barang yang diamankan dalam proses penindakan harus melalui mekanisme administrasi sebelum dapat dikembalikan. Prosedur tersebut, kata dia, merupakan bagian dari tata kelola yang diatur dalam SOP kepolisian.

Polda Kalbar juga mengimbau masyarakat dan media untuk mengedepankan verifikasi sebelum menyebarkan informasi. “Kami terbuka terhadap klarifikasi. Namun informasi yang disampaikan ke publik harus terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” kata Deddy.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam polemik yang berkembang serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

(ril)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

DPRKP Pontianak Tiga Hari Salurkan Air Bersih, Volume Tembus 20 Ribu Liter

19 Sep 2026 - 11:38 WIB

DPRKP Pontianak Tiga Hari Salurkan Air Bersih, Volume Tembus 20 Ribu Liter

Persatuan Melayu Kalbar Siap Dilantik, Persiapan Dimatangkan

18 Sep 2026 - 17:34 WIB

Persatuan Melayu Kalbar Siap Dilantik, Persiapan Dimatangkan

Air PDAM Asin, Ponton Air Tawar Didatangkan ke Nipah Kuning

16 Sep 2026 - 18:53 WIB

Air PDAM Asin, Ponton Air Tawar Didatangkan ke Nipah Kuning

Sabu Hampir 2 Kilogram dan Uang Rp693 Juta Disita, Ini Pengungkapan Polda Kalbar

16 Sep 2026 - 13:37 WIB

Sabu Hampir 2 Kilogram dan Uang Rp693 Juta Disita, Ini Pengungkapan Polda Kalbar

Tim Ad Hoc IKAI Kalbar Dibentuk, Ini Harapan Muhammad Zulfikar

15 Sep 2026 - 12:01 WIB

Tim Ad Hoc IKAI Kalbar Dibentuk, Ini Harapan Muhammad Zulfikar
Trending di Pontianak