SANGGAU, ZONA Kalbar — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sanggau menggelar razia blok hunian bersama aparat TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sanggau pada Selasa malam, 22 September 2026.
Razia tersebut merupakan bagian dari kegiatan serentak di lingkungan pemasyarakatan yang digelar berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pemeriksaan dilakukan untuk mendeteksi keberadaan barang terlarang sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkoba di dalam rutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau, Muhammad Asril Yasin A. Tahyas, mengatakan razia melibatkan personel Rutan Sanggau, Polres Sanggau, Brimob, TNI, dan BNNK Sanggau.
Menurut Asril, petugas menyisir seluruh blok hunian yang terdiri atas dua kamar blok narkoba, tiga kamar blok pidana umum, serta blok wanita yang dihuni warga binaan dengan perkara narkoba maupun pidana umum.
“Pada malam ini kami sesuai dengan surat edaran dari Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan razia serentak seluruh Indonesia yang dilaksanakan bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” kata Asril.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di kamar hunian, di antaranya kabel, kartu, serta bekas kapas atau kain kasa.
Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk didata dan diproses sesuai prosedur. Rutan Sanggau juga menyatakan barang hasil razia akan dimusnahkan dan dituangkan dalam berita acara penggeledahan serta pemusnahan barang terlarang.
Selain penggeledahan, petugas melakukan tes urine terhadap 20 perwakilan warga binaan. Hasil pemeriksaan seluruhnya dinyatakan negatif narkoba.
Asril mengatakan razia dan pemeriksaan tersebut akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mencegah masuknya narkoba dan barang terlarang ke dalam rutan.
“Kami berharap ke depannya Rutan Kelas IIB Sanggau dalam keadaan aman dan tertib serta bersih dari narkoba,” ujarnya.
(Butun)





