Breaking News

Mempawah

Maman Suratman Pertanyakan SP2HP Kasus Dugaan Penipuan yang Melibatkan Oknum Anggota DPRD Mempawah

badge-check

Maman Suratman Pertanyakan SP2HP Kasus Dugaan Penipuan yang Melibatkan Oknum Anggota DPRD Mempawah Perbesar

Mempawah, ZONA Kalbar.id — Maman Suratman mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilayangkannya ke Kepolisian Resor Mempawah sejak 23 Januari 2026. Hingga kini, ia mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.

Dalam laporan tersebut, Subandio disebut sebagai pihak terlapor. Maman menyatakan kekecewaannya karena belum memperoleh kejelasan mengenai progres penanganan perkara, meskipun sejumlah saksi disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Saya berharap ada kepastian dan keterbukaan terkait perkembangan laporan yang saya buat. Sampai sekarang saya belum menerima SP2HP,” ujar Maman saat ditemui, Minggu, 3 Mei 2026.

Ia menegaskan, sebagai pelapor, dirinya memiliki hak untuk mengetahui perkembangan proses hukum yang tengah berjalan. Hak tersebut, kata dia, merupakan bagian dari jaminan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pemberian SP2HP diatur dalam sejumlah ketentuan. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjamin hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dalam proses perkara pidana. Selain itu, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 mewajibkan penyidik memberikan informasi perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor secara berkala.

SP2HP juga menjadi bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di lingkungan kepolisian, sebagaimana diatur dalam standar pelayanan kepada masyarakat.

Maman berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, serta tidak membedakan latar belakang maupun jabatan pihak yang dilaporkan.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran pihak terlapor diketahui merupakan anggota legislatif aktif di Kabupaten Mempawah. Sejumlah warga berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan menjunjung asas persamaan di hadapan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Satuan Reserse Kriminal Polres Mempawah maupun Subandio belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan perkara tersebut.

(ril)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim Mempawah Gelar Bakti Sosial Serentak di 5 Koramil

20 Sep 2026 - 13:49 WIB

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim Mempawah Gelar Bakti Sosial Serentak di 5 Koramil

1 Bulan, 60 Desa Disambangi TNI! Misi Cegah Karhutla di Mempawah Berakhir

18 Sep 2026 - 13:24 WIB

1 Bulan, 60 Desa Disambangi TNI! Misi Cegah Karhutla di Mempawah Berakhir

Tembus Jalan Ekstrem, Tim Mabes TNI Ingatkan Warga Soal Bahaya Karhutla

12 Sep 2026 - 19:47 WIB

Tembus Jalan Ekstrem, Tim Mabes TNI Ingatkan Warga Soal Bahaya Karhutla

Karhutla Mempawah Belum Selesai, Api Padam, Bara di Gambut Masih Bisa Hidup Lagi

8 Sep 2026 - 13:52 WIB

Karhutla Mempawah Belum Selesai, Api Padam, Bara di Gambut Masih Bisa Hidup Lagi

Pasis Sesko TNI Bawa Mesin Pemadam ke Sungai Pinyuh

5 Sep 2026 - 13:13 WIB

Pasis Sesko TNI Bawa Mesin Pemadam ke Sungai Pinyuh
Trending di Mempawah