MEMPAWAH, ZONA Kalbar — Kuasa hukum Abdul Rohman, Hj. Eka Nurhayati Ishak, meminta Kepolisian Resor Mempawah mengusut laporan dugaan pembakaran hutan dan/atau lahan di Desa Pasir, Kabupaten Mempawah.
Laporan tersebut diduga berkaitan dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Mempawah. Selain dugaan pembakaran lahan, Abdul Rohman juga melaporkan dugaan ancaman yang disebut diterimanya melalui panggilan WhatsApp setelah persoalan tersebut dilaporkan kepada kepolisian.
Kuasa hukum Abdul Rohman mengatakan laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
“Kami meminta Polres Mempawah menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan dan objektif, tanpa membedakan kedudukan maupun jabatan pihak yang dilaporkan,” kata Hj. Eka Nurhayati Ishak dalam keterangan tertulis, Kamis 24 September 2026.
Menurut dia, dugaan pembakaran hutan dan/atau lahan perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk lokasi kejadian, status dan penguasaan lahan, tujuan pembakaran, luas area terdampak serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Polisi juga diminta mengamankan dan memeriksa bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut. Bukti itu antara lain dokumentasi video, keterangan saksi, rekaman komunikasi dan bukti elektronik lainnya.
Kuasa hukum juga meminta aparat mengusut secara terpisah dugaan ancaman yang disebut diterima Abdul Rohman melalui panggilan WhatsApp setelah laporan pembakaran lahan disampaikan.
Menurut Hj. Eka, percakapan tersebut telah direkam dan disimpan sebagai bahan bukti untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami meminta dugaan ancaman tersebut turut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan apabila diperlukan memberikan perlindungan kepada pelapor beserta keluarganya,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya menghormati asas praduga tidak bersalah. Laporan tersebut, kata dia, bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap pihak yang dilaporkan.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, serta siapa yang bertanggung jawab, merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah.
Kuasa hukum Abdul Rohman berharap Polres Mempawah memberikan kepastian hukum dan menyampaikan perkembangan penanganan laporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang menemukan dugaan tindak pidana lingkungan untuk menyimpan bukti secara baik, tidak menyebarkan tuduhan yang belum terbukti, serta menyerahkan proses pemeriksaan kepada aparat yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari anggota DPRD Kabupaten Mempawah yang disebut dalam laporan tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab pihak yang dilaporkan tetap terbuka.
(ril)





