MEMPAWAH, ZONA Kalbar — Pengadilan Negeri (PN) Mempawah terus menyosialisasikan mekanisme panggilan dan pemberitahuan perkara melalui surat tercatat kepada masyarakat. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.
Juru Bicara PN Mempawah, Fahreshi Ariya Pinthaka, mengatakan mekanisme tersebut merupakan kebijakan Mahkamah Agung yang mengubah pola pemanggilan para pihak dalam perkara perdata.
“Untuk panggilan sidang sekarang menggunakan surat tercatat yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia,” kata Fahreshi, Jumat, 26 September 2026.
Menurut dia, penerapan mekanisme tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama antara Mahkamah Agung dan PT Pos Indonesia. Surat resmi dari pengadilan akan diantarkan petugas PT Pos kepada para pihak yang berperkara.
Mekanisme itu berbeda dengan pola sebelumnya yang mengandalkan jurusita pengadilan untuk melakukan pemanggilan secara langsung.
Namun, penerapan surat tercatat masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Salah satunya berkaitan dengan proses pengantaran surat ketika pihak yang dipanggil tidak berada di alamat atau alamatnya tidak diketahui.
Dalam kondisi tersebut, petugas PT Pos dapat berkoordinasi dengan kantor desa atau kelurahan. Persoalannya, menurut Fahreshi, petugas terkadang mengalami kesulitan memperoleh bukti yang diperlukan dari kantor desa atau kelurahan.
“Di masyarakat, khususnya di kantor desa atau kelurahan, kadang kurang menerima. Padahal kalau pihaknya tidak berada di tempat atau alamat tidak diketahui, surat itu harus ke kantor Pos, kantor kelurahan atau kantor desa,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, PN Mempawah melakukan sosialisasi kepada kepala desa dan lurah di wilayah Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat menyamakan pemahaman antara pengadilan, PT Pos Indonesia, pemerintah desa atau kelurahan, dan masyarakat.
Fahreshi mengatakan koordinasi juga dilakukan secara berkala melalui monitoring dan evaluasi bersama PT Pos Indonesia. Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk membahas kendala yang ditemukan selama penerapan mekanisme surat tercatat.
“Harapannya dengan berbagai upaya yang akan kita lakukan, seperti sosialisasi, monitoring, dan juga melalui media, surat tercatat ini bisa berjalan lebih lancar,” katanya.
Ia menegaskan mekanisme tersebut sudah berjalan dan diterapkan pada perkara perdata. Pengadilan, kata dia, terus melakukan evaluasi agar seluruh proses pemanggilan dapat berlangsung sesuai ketentuan.
Penerapan surat tercatat juga didukung sistem elektronik yang digunakan PT Pos Indonesia untuk memantau proses pengiriman. Sistem tersebut terintegrasi dengan mekanisme administrasi yang digunakan dalam pelaksanaan surat tercatat.
Fahreshi mengatakan penerapan mekanisme baru memang membutuhkan proses adaptasi karena melibatkan sejumlah pihak di luar pengadilan.
“Awal-awal itu pasti banyak kendala. Ini salah satu langkah yang dilakukan seluruh pengadilan agar program ini efektif,” ujarnya.
Ia berharap sosialisasi dan evaluasi yang terus dilakukan dapat mengurangi kendala di lapangan sehingga pemanggilan dan pemberitahuan perkara perdata melalui surat tercatat dapat terlaksana secara optimal.
“Harapannya berjalan lebih lancar dan sepenuhnya panggilan itu sudah dapat dilakukan melalui surat tercatat,” kata Fahreshi.
(ril)





