1
1
1
2
3
4
5
6
7
8
Sanggau, ZONA Kalbar.id – Tim Tindak Polsek Kembayan menangkap seorang pria berinisial GHN, 26 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengejaran hingga memasuki wilayah Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Selasa, 14 Juli 2026.
Kapolsek Kembayan IPTU Hudson Siahaan mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Raya Kembayan, Desa Sebongkuh.
“Informasi kami terima sekitar pukul 09.00 WIB. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” kata Hudson.
Sekitar pukul 09.30 WIB, polisi melihat seorang pengendara sepeda motor berhenti di tepi jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat hendak diperiksa, pria tersebut justru melarikan diri menuju arah Kecamatan Beduai.
Tim Tindak Polsek Kembayan kemudian melakukan pengejaran. Karena pelaku telah memasuki wilayah hukum Polsek Beduai, petugas berkoordinasi dengan personel setempat untuk melakukan penghadangan.
Sekitar pukul 10.17 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan di depan Mapolsek Beduai, Dusun Muara Beduai, Desa Kasromego, Kecamatan Beduai.
Dalam penggeledahan yang disaksikan sejumlah saksi, polisi menemukan satu paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disembunyikan di bagian pijakan kaki depan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KB 2371 DAO yang dikendarai pelaku.
Selain paket sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, aluminium foil, kantong plastik hitam, karet gelang, telepon genggam Redmi Note 10 berwarna biru, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Hasil penimbangan awal menunjukkan barang bukti sabu memiliki berat bruto 13,13 gram.
Hudson mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari informasi masyarakat dan koordinasi cepat antara Polsek Kembayan dan Polsek Beduai.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama semua pihak. Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda,” ujarnya.
Saat ini GHN beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Sanggau.
(Butun)