Sanggau, ZONA Kalbar.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau menindak tegas seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok berinisial SZ yang terbukti melanggar izin tinggal. SZ dideportasi pada 4 Juli 2025 setelah kedapatan bekerja secara ilegal di kawasan industri wilayah Tayan, Kabupaten Sanggau.
Menurut keterangan resmi dari Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Eddy Ronny Wajong, SZ masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang seharusnya hanya digunakan untuk kunjungan wisata. Namun, hasil pemeriksaan petugas menunjukkan bahwa SZ justru melakukan aktivitas kerja di area yang diduga milik perusahaan setempat.
“Yang bersangkutan melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setiap orang asing wajib mematuhi maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya,” kata Eddy pada Selasa, 8 Juli 2025.
Deportasi ini menambah daftar tindakan serupa yang telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Sanggau sepanjang 2025. Total sebanyak 11 orang warga negara asing telah dideportasi dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir.
Eddy menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Sanggau dalam menjaga kedaulatan hukum dan menertibkan penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing. “Kami akan terus memperketat pengawasan, terutama di wilayah perbatasan dan kawasan industri yang rawan pelanggaran,” ujarnya. (Butun)
Baca Juga: Suasana Meriah Pembukaan Gawai Adat Dayak Sanggau ke-21: Panggung Kebudayaan yang Menyatukan


Pingback: Imigrasi Sanggau Soroti Kawin Campur Sebagai Modus TPPO Dalam Rapat TIMPORA Sekadau - ZONA Kalbar.id
Pingback: Diduga Ilegal, Puluhan Karung Bawang Bombay Dibongkar Di Jalan Trans Kalimantan Kubu Raya - ZONA Kalbar.id
Pingback: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut Di Lanting Jamban Sungai Kapuas - ZONA Kalbar.id
Pingback: Kejari Singkawang Tahan Sumastro, Eks Pj Wali Kota Terkait Kasus HPL Pasir Panjang - ZONA Kalbar.id