Pontianak, ZONA Kalbar.id — Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat Kombes Pol. Deddy Supriadi menghadiri peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat, Kamis, 23 Juli 2026. Deddy hadir mewakili Kapolda Kalbar bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Kalbar, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol. Totok Lisdiarto membacakan sambutan Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto. Dalam sambutannya, Kepala BNN RI menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen bangsa untuk menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terus berkembang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Deddy Supriadi mengatakan peringatan HANI menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memerangi narkotika, terutama menghadapi munculnya berbagai jenis narkotika baru dan modus peredaran yang semakin kompleks.
“Ancaman narkotika kini semakin beragam dan banyak menyasar generasi muda. Karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat,” kata Deddy.
Ia menegaskan Polda Kalbar akan terus mengoptimalkan langkah penegakan hukum, pencegahan, serta edukasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya melindungi generasi penerus menuju Indonesia Emas 2045.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono mengatakan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Menurut dia, keberhasilan upaya tersebut sangat bergantung pada keterlibatan seluruh komponen masyarakat.
Polda Kalbar, kata Bambang, akan terus memperkuat sinergi dengan BNN, TNI, pemerintah daerah, serta berbagai elemen masyarakat dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Barat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
(ril)






