Pontianak, ZONA Kalbar.id — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mulai melakukan pemeriksaan internal terhadap seorang pegawai Kejaksaan Negeri Sekadau yang diduga terkait dengan kasus dugaan perampasan logam yang diduga emas di Kabupaten Sekadau. Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar di tengah masyarakat dan pemberitaan media.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan pimpinan telah memerintahkan bidang pengawasan untuk memeriksa pegawai yang namanya disebut dalam pemberitaan.
Menurut Wayan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya melalui mekanisme pengawasan internal yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Pimpinan memberikan perhatian serius terhadap informasi yang beredar di media maupun di tengah masyarakat. Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah memanggil dan melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang diduga terkait guna memperoleh gambaran yang utuh dan objektif berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku,” ujarnya Senin, 27 Juli 2026.
Ia menegaskan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas aparatur serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional dan akuntabel.
Wayan mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung. Karena itu, masyarakat diminta menghormati tahapan pemeriksaan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap informasi akan diverifikasi secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan disiplin yang berlaku di lingkungan Kejaksaan,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta memberikan ruang bagi aparat penegak hukum dan tim pengawasan untuk bekerja secara independen.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan hasil pemeriksaan internal akan menjadi dasar bagi pimpinan dalam menentukan langkah selanjutnya. Institusi tersebut juga menyatakan tidak akan mentoleransi setiap bentuk penyimpangan apabila terbukti terjadi serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan penegakan hukum yang berkeadilan.
(ril)





