Sanggau, ZONA Kalbar.id – Ratusan warga menggelar aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Resor (Polres) Sanggau, Kalimantan Barat, Senin, 4 Mei 2026. Mereka menuntut pembebasan dua warga Semanget yang ditahan atas dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah perbatasan Entikong.
Massa tiba sekitar pukul 12.00 WIB dengan menggunakan sekitar sepuluh kendaraan. Setibanya di lokasi, mereka menyampaikan tuntutan agar kepolisian segera membebaskan dua warga yang telah ditahan selama sepekan terakhir.
Polres Sanggau menerima lima perwakilan demonstran untuk melakukan mediasi. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono dan dihadiri Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki serta Ketua Komisi III DPRD Sanggau Yeremias Marselius.
Dalam mediasi itu, pihak kepolisian meminta waktu untuk mengambil keputusan terkait status penahanan kedua warga tersebut. Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan bagian dari operasi yang melibatkan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi Polda, sehingga kami perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kapolda. Kami meminta waktu tiga hari untuk memastikan kelanjutan penanganan perkara ini,” ujar Sudarsono di hadapan massa aksi.
Hasil mediasi kemudian disampaikan langsung kepada para demonstran. Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki meminta massa memberikan waktu sesuai kesepakatan yang telah dicapai.
Menurut Hengki, keputusan pembebasan kedua warga tersebut tidak dapat diambil di tingkat kabupaten dan harus melalui persetujuan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Ia juga menyatakan keprihatinannya atas kasus tersebut.
Hengki menyoroti pentingnya kejelasan regulasi terkait pertambangan rakyat. Ia berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan izin melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR), agar masyarakat tidak berhadapan dengan hukum saat mencari penghidupan.
“Kewenangan pemberian izin tambang ada di pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin tersebut,” kata Hengki.
Ia juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan menunggu hasil koordinasi yang tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, perwakilan demonstran menyatakan akan menghormati hasil mediasi, namun memberi batas waktu yang telah disepakati. Mereka mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar jika tuntutan tidak dipenuhi.
“Jika dalam tiga hari rekan kami belum dibebaskan, kami akan melakukan aksi yang lebih besar, termasuk memblokade jalan di wilayah perbatasan Entikong,” ujar salah satu perwakilan massa.
(Butun)

