Breaking News

Landak

Ahli Waris Gugat Pemkab Landak Soal Lapangan Bardan Nadi

badge-check

Ahli Waris Gugat Pemkab Landak Soal Lapangan Bardan Nadi Perbesar

Landak, ZONA Kalbar.id – Sengketa kepemilikan lahan Lapangan Sepak Bola Bardan Nadi di Ngabang, Kabupaten Landak, kembali bergulir di pengadilan. Seorang ahli waris almarhum Said bin Umar Digul, Nuzulawati, menggugat Pemerintah Kabupaten Landak terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas lahan yang saat ini digunakan sebagai fasilitas umum tersebut.

Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Ngabang dengan Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Ngb. Pokok gugatan mempersoalkan penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 132 seluas 8.893 meter persegi yang diterbitkan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Landak atas nama Pemerintah Kabupaten Landak.

Kuasa hukum Nuzulawati, Ary Sakuryanto, menyatakan kliennya keberatan terhadap penerbitan sertifikat tersebut. Menurut dia, pihak ahli waris tidak pernah menjual maupun menyerahkan hak atas tanah dimaksud kepada pemerintah daerah.

“Klien kami tidak pernah menjual ataupun menyerahkan tanah tersebut kepada pihak lain, termasuk kepada Pemerintah Kabupaten Landak. Karena itu, kami menilai penerbitan sertifikat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Ary, Jumat (31/7/2026).

Ia menegaskan gugatan diajukan untuk memperoleh kepastian hukum atas status kepemilikan lahan yang disengketakan.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Landak membantah dalil tersebut. Kuasa hukum Pemkab Landak, Martinus Ekok, mengatakan klaim kepemilikan yang diajukan penggugat telah beberapa kali diuji melalui proses peradilan dan tidak dikabulkan.

Menurut Martinus, sengketa mengenai tanah tersebut telah diperiksa sejak 2012 melalui perkara waris di Pengadilan Agama Mempawah. Dalam proses hukum yang berlanjut hingga Mahkamah Agung, putusan kasasi disebut menguatkan putusan Pengadilan Agama Mempawah yang pada pokoknya menyatakan Lapangan Bardan Nadi bukan merupakan hak almarhum M. Said bin Umar Digul.

Selain itu, kata Martinus, pada 2017 sejumlah ahli waris M. Said Umar Digul kembali mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Ngabang dengan Nomor Perkara 10/Pdt.G/2017/PN Nba. Perkara tersebut berlanjut hingga tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Menurutnya, seluruh upaya hukum tersebut berakhir dengan penolakan terhadap gugatan para penggugat.

Martinus juga menyebut Nuzulawati pernah menggugat Sertifikat Hak Pakai milik Pemerintah Kabupaten Landak melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak pada 2023. Perkara itu, kata dia, berlanjut hingga tingkat banding di PTTUN Banjarmasin dan kasasi.

“Persoalan yang sama kini kembali diajukan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Ngabang. Namun hingga saat ini perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Martinus.

Hingga berita ini ditulis, majelis hakim Pengadilan Negeri Ngabang masih memeriksa perkara tersebut. Belum ada putusan yang menentukan siapa pihak yang berhak atas objek sengketa. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi dasar kepastian hukum mengenai status kepemilikan lahan Lapangan Sepak Bola Bardan Nadi.

(ril)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polsek Menjalin Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Judi Online di Desa Sepahat

29 Jul 2026 - 18:59 WIB

Polsek Menjalin Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Judi Online di Desa Sepahat

Polres Landak Turun ke Pasar, Cek Harga Sembako dan BBM

22 Jul 2026 - 14:47 WIB

Polres Landak Turun ke Pasar, Cek Harga Sembako dan BBM

Disorot Negatif, Proyek Bronjong Semade Justru Dinilai Bermanfaat Bagi Warga

26 Jun 2026 - 12:04 WIB

Disorot Negatif, Proyek Bronjong Semade Justru Dinilai Bermanfaat Bagi Warga

Transformasi SPKT Polres Landak, Laporan Polisi Kini Lebih Mudah dan Transparan

24 Jun 2026 - 18:18 WIB

Transformasi SPKT Polres Landak, Laporan Polisi Kini Lebih Mudah dan Transparan

54 Paket Sabu Disita, 4 Pengedar Dibekuk di Sengah Temila Landak

18 Jun 2026 - 14:12 WIB

54 Paket Sabu Disita, 4 Pengedar Dibekuk di Sengah Temila Landak
Trending di Landak

📱 Install ZONA Kalbar

Pasang aplikasi agar berita lebih cepat diakses.