SANGGAU, ZONA Kalbar — Polisi mengamankan seorang pria berinisial SY, 44 tahun, dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Bantok, Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Ahad, 13 September 2026.
Kapolsek Tayan Hilir Inspektur Polisi Satu Kusdarwanto mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu. Tim melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut sekitar pukul 06.00 WIB.
“Informasi masyarakat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” ujar Kusdarwanto dalam keterangan tertulis, Minggu, 13 September 2026.
Tim yang dipimpin Kusdarwanto, bersama Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir Inspektur Polisi Dua Evans Sitanggang dan sejumlah personel Polsek Tayan Hilir, kemudian mendatangi rumah SY sekitar pukul 07.20 WIB.
Menurut polisi, petugas menemukan dua paket plastik bening berklip berukuran sedang yang diduga berisi sabu di dalam tas ransel biru yang berada di atas tempat tidur. Berat bruto kedua paket itu disebut mencapai 8,76 gram.
Selain paket yang diduga sabu, polisi menyita timbangan digital, sendok dari pipa sedotan plastik, satu bundel plastik bening berklip berukuran kecil, alat hisap atau bong, kotak rokok Dji Sam Soe, korek api, tas ransel, serta satu unit telepon seluler merek Oppo.
Kusdarwanto mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain. SY beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tayan Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai prosedur, termasuk melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau keterlibatan pihak lain,” katanya.
Perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau. Polisi menyatakan SY masih berstatus terduga pelaku dan proses hukum terhadapnya masih berjalan.
(Butun)





