54 Paket Sabu Disita, 4 Pengedar Dibekuk di Sengah Temila Landak

54 Paket Sabu Disita, 4 Pengedar Dibekuk di Sengah Temila Landak

Landak, ZONA Kalbar.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. Dari operasi tersebut, polisi menyita 54 paket sabu dengan berat bruto mencapai 54,72 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Dusun Tumahe Radakng, Desa Paloan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan para terduga pelaku.

Pada Rabu malam, 17 Juni 2026 sekitar pukul 20.20 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Tumahe Radakng. Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga orang berinisial DD, AB, dan AT.

Penggeledahan yang disaksikan aparat setempat menemukan tiga paket besar sabu yang diduga milik DD. Selain itu, polisi menemukan tujuh paket sabu siap edar yang diduga dikuasai AB serta 30 paket sabu siap edar yang diduga milik AT.

Dari hasil pemeriksaan awal, AT mengaku memperoleh barang haram tersebut dari DD. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengarah kepada seorang pria berinisial AS yang diduga menjadi pemasok narkotika tersebut.

Petugas selanjutnya menangkap AS di kediamannya di Padang Simpudu, Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila. Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan 14 paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yulianus Van Chanel mengatakan keempat terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 54 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 54,72 gram,” kata Yulianus dalam keterangannya.

Menurut dia, DD, AB, dan AT merupakan warga Desa Paloan, sedangkan AS merupakan warga Padang Simpudu, Desa Saham. Polisi juga mencatat AS pernah terlibat kasus perjudian.

Yulianus mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Ia menegaskan Polres Landak akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Dukungan warga sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika,” ujarnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran sabu tersebut. Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Landak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Landak juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

(ril)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *