Breaking News

Kriminal

Tim Peyidik Kejaksaan Tahan 2 Orang Dalam kasus Pungli TERA

badge-check

Tim Peyidik Kejaksaan Tahan 2 Orang Dalam kasus Pungli TERA Perbesar

Sekadau, zonakalbar.id- Kejaksaan Negri Sekadau menahan dua orang tersangka dalam kasusu pungutan liar TERA dan TERA ulang, penahanan tersebut dilakukan Tim Peyidik Kejaksaan Negri Sekadau pada Rabu (9/10) sore.

Tersangka yang ditahan masing masing berinisial KDS legal  Metrologi Dinas Prindakop Kabupaten Sekadau dan R Selaku Direktur PT Zair Famili selaku pihak ketiga.

Kepala Kejaksaan Negri Sekadau, Adyantana Meru Herlambang mengatakan kedua tersangka diduga sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2021 hingga tahun 2023.

“Dalam aksinya itu kedua belah pihak bekerjasama  melakukan Tera dan Tera Ulang kepada para penilik Alat Ukur Timbang Takar di Kabupaten Sekadau, dengan meminta biaya yang melebihi dari apa yang telah ditetapkan pemerintah, atas tindakan pungli tersebut tersangka diperediksi telah meraih keuntungan lebih dari Rp 600 juta,” ungkap Kajari.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sekadau, Irawan Suhendra mengatakan peyelidikan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, atas informasi tersebut Tim Kejari Sekadau melakukan rangkaian peyidikan dan peyelidikan, dari hasil rangkaian peyelidikan akhirnya Kejaksaan memutuskan menahan kedua tersangka.

“Terhadap kedua tersngka kita langsung titipkan ke Rutan Kelas 2B Sanggau selama 20 hari kedepan,” ungkapnya.

Menurut Irawan Suhendra hasil peyelidikan sementara yang dilakukan oleh Tim Peyidik Kejaksaan, tersangka KDS menggunakan perusahaan pihak ketiga dalam mejalankan aksinya, yang mana Direktur perusahaan itu sudah ditahan bersamaan dengan penahanan KDS.

Sementara itu penasehat hukum kedua tersangka Munawar Rahim meminta masyarakat agar tidak memponis keduanya bersalah, sampai adanya keputusan tetap dari Pengadilan.

“Saya sebagai penasehat hukum kedua tersangka meminta kepada masyarakat untuk mengkedepankan asas praduga tak bersalah, jadi kelien kami ini belum dianggap bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,’ Pungkasnya.

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polres Sanggau Ungkap Kasus TPPO, Dan Menahan Seorang Pelaku

13 Nov 2024 - 15:42 WIB

Polres Sanggau Ungkap Kasus TPPO, Dan Menahan Seorang Pelaku

A Dan W Pengedar Sabu Di Kecamatan Mukok Dikemas Polisi

11 Nov 2024 - 18:14 WIB

A Dan W Pengedar Sabu Di Kecamatan Mukok Dikemas Polisi

Dua Pemuda Di Kecamatan Parindu Di Tangkap Polisi Gara Gara Narkob

3 Nov 2024 - 16:07 WIB

Dua Pemuda Di Kecamatan Parindu Di Tangkap Polisi Gara Gara Narkob

Polsek Sekayam Gencar Brantas Narkoba, Satu Tersangka Lagi Berhasil Ditangkap

3 Nov 2024 - 09:20 WIB

Polsek Sekayam Gencar Brantas Narkoba, Satu Tersangka Lagi Berhasil Ditangkap

Polisi Tangkap Wanita Pengedar Sabu Di Kecamatan Sekayam

2 Nov 2024 - 23:04 WIB

Polisi Tangkap Wanita Pengedar Sabu Di Kecamatan Sekayam
Trending di Kriminal

📱 Install ZONA Kalbar

Pasang aplikasi agar berita lebih cepat diakses.