SANGGAU, ZONA Kalbar — SD Negeri 06 Sanggau membentuk kepengurusan Komite Sekolah periode 2025-2030 melalui rapat bersama orang tua dan wali murid, Rabu, 23 September 2026.
Rapat berlangsung di ruang kelas 1 dan 2 SD Negeri 06 Sanggau sejak pukul 08.00 hingga 10.30 WIB. Pertemuan dipimpin Subandi, S.Sos., dengan Lilik Hidayati, S.Pd. sebagai notulis.
Kepala SD Negeri 06 Sanggau, Kurniasari, mengatakan Komite Sekolah diperlukan sebagai mitra strategis dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. Komite juga diharapkan dapat mendukung pengembangan sarana dan prasarana serta menjadi jembatan komunikasi antara sekolah dan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, peserta membahas fungsi Komite Sekolah, termasuk memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan terhadap penyelenggaraan pendidikan serta melakukan pengawasan terhadap pelayanan pendidikan di sekolah.
Peserta rapat juga menegaskan bahwa kepengurusan Komite Sekolah harus bekerja secara mandiri dan demokratis. Komite tidak diperkenankan melakukan pungutan liar kepada orang tua atau wali murid.
Pemilihan pengurus dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat. Forum kemudian menyepakati pembentukan tim formatur untuk menyaring calon pengurus inti dari unsur orang tua murid.
Untuk menentukan ketua, peserta dari unsur orang tua murid melakukan pemungutan suara. Hasilnya, Nelly FuspAsari, orang tua murid kelas 1 dan 6, terpilih sebagai Ketua Komite SD Negeri 06 Sanggau.
Posisi Wakil Ketua dipercayakan kepada Nur Said. Muharani ditetapkan sebagai sekretaris, sedangkan Sri Ningsih menjadi bendahara.
Struktur kepengurusan juga dilengkapi sejumlah bidang. Bidang Penggalangan Dana dan Sumber Daya dikoordinatori Neka Geby Kasmarianti, bersama Dayang Lela Kumalasari dan Selina.
Bidang Pembinaan Mutu Pendidikan dikoordinatori Gusti Syafarani, S.ST., dengan anggota Yustina Mimi, Dera Irianti dan Ahmad Maidin.
Adapun Bidang Sarana dan Prasarana dikoordinatori Abang Yusuf, dengan anggota Ediansyah, Heri Efendi dan Tarmizi.
Sementara Bidang Kerja Sama/Humas dikoordinatori Abang Efendy, bersama Emilia Lasmana, Abang Jenal Aripin dan Surya.
Kepengurusan hasil pemilihan tersebut selanjutnya akan diajukan kepada pihak sekolah untuk diterbitkan Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang pengukuhan pengurus Komite Sekolah.
Masa jabatan pengurus disepakati selama lima tahun sejak SK pengukuhan diterbitkan. Pengurus terpilih bersama pihak sekolah juga akan menggelar rapat koordinasi lanjutan untuk membahas penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Kurniasari menyampaikan terima kasih kepada seluruh orang tua dan wali murid yang hadir dalam rapat tersebut. Ia berharap keberadaan Komite Sekolah dapat memperkuat kerja sama antara sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan.
Rapat pembentukan Komite Sekolah SD Negeri 06 Sanggau berakhir pada pukul 10.30 WIB.
(Butun)





