Pontianak, ZONA Kalbar.id – Polda Kalimantan Barat mengungkap 11 kasus peredaran narkotika sepanjang Februari 2026. Sebanyak 18 tersangka diamankan, termasuk dua orang residivis.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak, Jumat (27/2). Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika.
Waka Polda Kalbar, Brigjen Pol Hindarsono, mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat. “Ini bukti kehadiran negara dalam memerangi peredaran narkotika,” ujarnya.
Menurut dia, para tersangka menggunakan berbagai modus untuk menghindari petugas. Di antaranya memanfaatkan jasa pengiriman barang, sistem jaringan terputus atau “letak”, serta transaksi secara daring.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 16.026,54 gram, 22.674 butir ekstasi, serta 123 cartridge liquid vape yang mengandung etomidate. Pemusnahan dilakukan menggunakan alat insinerator.
Adapun sebagian barang bukti lain yang belum dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 1.482,72 gram, satu butir ekstasi, dan empat cartridge liquid vape mengandung etomidate.
Di waktu yang sama, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, menyatakan pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi, seperti Badan Narkotika Nasional, Bea Cukai, dan Kejaksaan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 132 Ayat (1) undang-undang yang sama, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
(ril)
