Sekadau

Berawal dari Media Sosial, Dugaan Kejahatan Seksual Anak Terjadi di Sekadau

badge-check

Berawal dari Media Sosial, Dugaan Kejahatan Seksual Anak Terjadi di Sekadau Perbesar

Sekadau, ZONA Kalbar.id — Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau menangani dugaan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Penanganan perkara itu dilakukan setelah keluarga korban melaporkan peristiwa yang diduga terjadi di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.

Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim, IPTU Zainal Abidin mengatakan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu malam, 18 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengamankan terduga pelaku pada Kamis, 22 Januari 2026.

“Terduga pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 KUHP,” kata Zainal, Selasa.

Zainal menjelaskan, pasal-pasal yang disangkakan merupakan bagian dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap bentuk perbuatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana, tanpa pengecualian, termasuk apabila terdapat unsur persetujuan dari korban yang masih di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang anak perempuan berusia 13 tahun, menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Polisi memastikan identitas korban tidak dipublikasikan guna melindungi hak serta masa depan anak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku berinisial H, berusia 19 tahun, diamankan di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan memberikan keterangan kepada penyidik. Dugaan perbuatan pidana tersebut diketahui terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Sekadau.

Menurut Zainal, perkenalan antara terduga pelaku dan korban bermula melalui media sosial, sebelum berlanjut ke pertemuan langsung. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan penahanan terhadap terduga pelaku di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polres Sekadau, kata Zainal, berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak dan menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk kekerasan atau kejahatan seksual. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak, termasuk penggunaan media sosial.

“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting. Jika ada indikasi atau kecurigaan terhadap tindakan yang membahayakan keselamatan anak, segera laporkan kepada kepolisian,” ujar Zainal.

(ril)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

10 Hari Operasi Patuh Kapuas 2026, Satlantas Sekadau Catat 90 Penindakan Tilang

4 Nov 2026 - 13:51 WIB

10 Hari Operasi Patuh Kapuas 2026, Satlantas Sekadau Catat 90 Penindakan Tilang

Kemenkes Turun ke Sekadau, Lakukan Pelacakan TBC dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

3 Nov 2026 - 17:48 WIB

Kemenkes Turun ke Sekadau, Lakukan Pelacakan TBC dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Diduga Hendak Edarkan Sabu di Sekadau, 2 Pria Asal Kubu Raya Ditangkap

20 Okt 2026 - 14:47 WIB

Diduga Hendak Edarkan Sabu di Sekadau, 2 Pria Asal Kubu Raya Ditangkap

Satlantas Sekadau Rayakan HUT ke-71, Ini Pesan Kapolres

24 Sep 2026 - 14:02 WIB

Satlantas Sekadau Rayakan HUT ke-71, Ini Pesan Kapolres

Cegah Karhutla, PT Agro Andalan Berikan Beras kepada Peladang di Sekadau Hulu

12 Sep 2026 - 17:24 WIB

Cegah Karhutla, PT Agro Andalan Berikan Beras kepada Peladang di Sekadau Hulu
Trending di Sekadau