Jakarta, ZONA Kalbar.id — Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali memeriksa saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat periode 2017–2023.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (27/2) sejak pukul 09.30 hingga 17.00 WIB. Sebanyak empat saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hadir memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya sempat berhalangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan yang tengah berjalan. “Dari lima saksi yang dipanggil, satu orang berhalangan hadir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, para saksi yang diperiksa memiliki keterkaitan langsung dengan proses perizinan, termasuk rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) serta rekomendasi ekspor bauksit di wilayah Kalimantan Barat.
Menurut dia, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mengungkap secara utuh konstruksi hukum kasus yang sedang ditangani penyidik.
Kejaksaan, kata dia, berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Ia juga mengharapkan dukungan publik dalam mengawal jalannya penyidikan.
“Pengawasan publik menjadi bagian penting agar proses ini berjalan sesuai ketentuan hingga tuntas,” katanya.
Pemeriksaan saksi, lanjutnya, akan terus dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
(Red)
