Sanggau, ZONA Kalbar.id — Pengadaan buku sekolah di Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dipertanyakan. Sejumlah informasi yang diterima menyebut pengadaan buku diduga diarahkan kepada salah satu perusahaan penerbit.
Dugaan tersebut disampaikan seorang kepala sekolah dasar di Kecamatan Mukok. Karena alasan keamanan dan profesionalitas, identitas sumber tidak dipublikasikan.
Menurut sumber, sekolah mendapat arahan untuk membeli buku dari penerbit tertentu. Ia mengatakan sekolah pada dasarnya mengikuti arahan tersebut karena khawatir menimbulkan persoalan apabila tidak mengikutinya.
“Memang ada arahan untuk membeli buku dari penerbit tertentu. Kami sebagai sekolah hanya mengikuti arahan yang disampaikan,” ujar sumber.
Persoalan menjadi lebih serius setelah muncul informasi mengenai dugaan benefit atau keuntungan tertentu yang dikaitkan dengan pembelian buku. Bentuk keuntungan yang disebut sumber berupa perjalanan atau traveling.
“Yang kami dengar ada benefit, bentuknya seperti jalan-jalan atau traveling. Itu yang kemudian membuat kami bertanya-tanya,” katanya.
Sumber tidak menyebut secara pasti siapa penerima benefit tersebut. Karena itu, ia meminta dugaan tersebut terlebih dahulu diklarifikasi dan diperiksa agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Kalau memang ada benefit, tentu harus jelas diberikan kepada siapa, dalam bentuk apa, dan apa kaitannya dengan pembelian buku,” ujarnya.
Informasi lain yang turut mencuat adalah adanya dugaan hubungan keluarga antara pihak yang dikaitkan dengan K3S Kecamatan Mukok dan perusahaan penerbit yang disebut menjadi tujuan pembelian buku.
Menurut sumber, anak dari oknum yang dikaitkan dengan K3S tersebut disebut bekerja di perusahaan penerbit bersangkutan.
“Informasinya anak dari oknum tersebut bekerja di perusahaan penerbit itu. Karena itu muncul pertanyaan apakah ada kaitannya dengan arahan pembelian buku atau tidak,” ungkapnya.
Namun, sumber menegaskan informasi tersebut belum bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya konflik kepentingan.
“Kami tidak mau langsung mengatakan ada konflik kepentingan. Itu harus diperiksa dan dijelaskan,” katanya.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, mengatakan dugaan pengarahan pengadaan kepada satu penerbit perlu diklarifikasi secara terbuka. Menurut dia, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada isu atau informasi dari internal sekolah.
Herman mengatakan prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi dasar dalam setiap proses pengadaan yang menggunakan anggaran sekolah atau anggaran negara.
“Kalau benar ada pengarahan kepada sekolah untuk membeli buku dari penerbit tertentu, ini harus dijelaskan apa dasar dan mekanismenya. Jangan sampai sekolah berada dalam posisi seolah-olah tidak memiliki pilihan,” kata Herman, Minggu (9/8/2026).
Menurut dia, dugaan adanya benefit berupa perjalanan juga perlu ditelusuri. Terutama jika pemberian tersebut memiliki hubungan dengan keputusan pembelian atau pemilihan penerbit.
“Kalau ada benefit, harus jelas sumbernya, siapa yang menerima, dalam rangka apa diberikan, dan apakah ada kaitannya dengan proses pengadaan. Jangan sampai fasilitas atau keuntungan tertentu mempengaruhi independensi dalam menentukan pengadaan,” ujarnya.
Herman juga menilai informasi mengenai hubungan keluarga dengan perusahaan penerbit tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti konflik kepentingan. Namun, informasi tersebut layak diverifikasi apabila terdapat hubungan antara pihak yang memiliki kewenangan atau pengaruh dalam pengadaan dengan perusahaan yang mendapatkan pembelian.
“Hubungan keluarga tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran. Tetapi apabila ada kewenangan, pengaruh, kemudian keputusan pengadaan menguntungkan pihak yang memiliki hubungan tersebut, maka ini perlu diperiksa secara serius,” kata dia.
Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau melakukan klarifikasi secara objektif serta memastikan mekanisme pengadaan buku berjalan sesuai ketentuan.
“Yang paling penting adalah jangan ada tekanan kepada kepala sekolah. Sekolah harus diberikan ruang untuk mengambil keputusan berdasarkan kebutuhan pendidikan dan ketentuan yang berlaku, bukan karena adanya kepentingan tertentu,” ujarnya.
Herman juga mendorong agar pihak yang disebut dalam informasi tersebut diberikan kesempatan memberikan penjelasan.
“Jangan hanya berdasarkan informasi sepihak. Semua pihak harus diberi kesempatan menjelaskan. Kalau memang mekanismenya sudah benar dan tidak ada kepentingan tertentu, tentu mudah untuk dibuktikan secara terbuka,” katanya.
Dugaan pengarahan pembelian kepada satu penerbit, isu benefit traveling, serta informasi mengenai hubungan keluarga dengan perusahaan penerbit kini menunggu penjelasan dari pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak K3S Kecamatan Mukok belum memberikan tanggapan mengenai dugaan tersebut. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau serta perusahaan penerbit yang disebut dalam informasi juga belum memberikan klarifikasi.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi K3S Kecamatan Mukok, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, perusahaan penerbit, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Butun)





