Singkawang, ZONA Kalbar.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Pakistan. Keduanya diduga melanggar aturan izin tinggal di Indonesia dan akan segera dideportasi.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Achmad Aswira, mengatakan kedua WNA berinisial LZ, warga Tiongkok, dan BK, warga Pakistan. LZ diamankan di Jalan Ahmad Yani, Sungai Duri, Kabupaten Bengkayang. Sedangkan BK ditangkap di sebuah rumah makan di Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, pada Rabu, 3 September 2025.
“Keduanya akan segera dideportasi ke negara asal masing-masing pada Kamis, 4 September 2025,” kata Aswira.
Menurut hasil pemeriksaan, LZ diketahui menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan izin yang diberikan. Tindakan itu dinilai melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“LZ dikenai tindakan administratif keimigrasian tertinggi, yakni deportasi,” ujar Aswira.
Sementara BK diduga bekerja dan beraktivitas di Indonesia tanpa visa maupun izin tinggal yang sah. Hasil pemeriksaan menyebutkan BK tidak memiliki dokumen perjalanan resmi sebagai dasar untuk masuk dan berada di Indonesia.
“Dengan demikian, BK telah melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Sanksinya sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat 1, yakni pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta,” kata Aswira.
Meski aturan memungkinkan sanksi pidana, BK tetap dikenakan tindakan administratif tertinggi berupa deportasi. (Hamdani)
Baca Juga: Pelantikan Sekda Sanggau 8 September, Nama Calon Masih Dirahasiakan
