Limbah Sawit PT APS Diduga Dibuang Ke Sungai, Warga Skayu Jadi Korban

Gambar Gravatar
IMG 20260109 214501
Oplus_131072

Sanggau, ZONA Kalbar.id— Dugaan pencemaran Sungai di Desa Skayu, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, oleh limbah pabrik kelapa sawit PT Agro Palindo Sakti (APS) 2 Palm Oil Mill menuai reaksi keras dari pengamat dan aktivis lingkungan. Pencemaran yang hanya berlangsung singkat justru memunculkan dugaan adanya unsur kesengajaan dalam pembuangan limbah.

Sejumlah pengamat menilai, pola pencemaran yang hanya dirasakan masyarakat selama satu hari tidak lazim jika disebabkan oleh kebocoran kolam limbah. Dalam kasus kebocoran struktural, aliran limbah umumnya berlangsung terus-menerus dan dapat mencemari sungai selama berhari-hari hingga sumber kebocoran ditutup.

“Kalau hanya satu hari, patut diduga ada pembuangan sesaat. Ini bukan karakter kebocoran, tapi lebih menyerupai tindakan membuka aliran limbah secara sengaja,” ujar Aril, pengamat lingkungan Kalimantan Barat, Jumat, 9 Januari 2026.

Dugaan tersebut mengarah pada dua kemungkinan motif. Pertama, perusahaan diduga membuang limbah untuk mengurangi volume tampungan karena kapasitas kolam limbah telah melampaui batas aman. Kedua, pembuangan limbah diduga dilakukan untuk menghindari pencatatan dan perhitungan pendapatan dari hasil pengelolaan limbah sawit yang semestinya dapat dimonetisasi.

Hingga kini, alasan pasti di balik dugaan pembuangan limbah itu belum dijelaskan secara terbuka oleh perusahaan.

Apa pun motifnya, dampak pencemaran dirasakan langsung oleh masyarakat. Warga yang selama ini memanfaatkan sungai untuk mandi, mencuci, dan kebutuhan sehari-hari terpaksa menghentikan aktivitasnya. Air sungai berubah warna dan berbau, serta berpotensi membahayakan kesehatan manusia dan merusak biota air.

Aril menegaskan, pencemaran limbah sawit bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan publik. “Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Sungai dijadikan saluran pembuangan darurat saat kolam limbah penuh,” katanya.

Di tengah tekanan publik, pihak PT Agro Palindo Sakti 2 kemudian menyampaikan klarifikasi. Klarifikasi itu disampaikan setelah dilakukan investigasi bersama pada Kamis, 8 Januari 2026, yang dituangkan dalam Berita Acara Investigasi Pengecekan Kolam Limbah PT Agro Palindo Sakti 2 POM.

Investigasi dilakukan di lokasi kolam limbah dengan melibatkan unsur Polsek Tayan Hulu, Babinsa, perwakilan SSL Wilmar, serta manajemen perusahaan. Pemeriksaan disertai pendokumentasian lapangan dan pencatatan resmi melalui daftar hadir.

“Berdasarkan hasil investigasi, tidak ditemukan adanya kebocoran pada kolam limbah PT Agro Palindo Sakti 2 POM,” demikian kesimpulan dalam berita acara tersebut.

Namun, hasil klarifikasi itu justru memunculkan pertanyaan lanjutan di ruang publik. Jika tidak ada kebocoran, dari mana sumber pencemaran sungai berasal? Pengamat menilai, kesimpulan investigasi internal belum cukup untuk menutup dugaan adanya pembuangan limbah secara sengaja.

Mereka mendesak aparat penegak hukum dan instansi lingkungan hidup untuk melakukan penyelidikan independen, termasuk menelusuri alur pembuangan limbah, kapasitas riil kolam, serta catatan operasional pabrik. “Kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi sepihak. Modus pencemaran harus dibongkar,” kata Aril.

(Butun)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Iklan ZONA Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *