Breaking News

Singkawang

DPRD Singkawang Tegaskan Larangan Penjualan LKS di Sekolah Dasar dan Menengah

badge-check

DPRD Singkawang Tegaskan Larangan Penjualan LKS di Sekolah Dasar dan Menengah Perbesar

Singkawang, ZONA Kalbar.id — Komisi III DPRD Kota Singkawang menegaskan larangan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Penegasan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang, Kamis, 8 Januari 2025, sebagai tindak lanjut pengaduan wali murid.

Hearing yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Singkawang, Sumberanto Tjitra, membahas laporan masyarakat terkait dugaan kewajiban pembelian LKS yang dinilai membebani orang tua siswa. DPRD menilai praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip pemerataan akses pendidikan, terutama bagi keluarga kurang mampu.

Dalam rapat tersebut, Disdikbud Kota Singkawang menyepakati sejumlah poin penting. Salah satunya, sekolah dan guru dilarang mengarahkan, mewajibkan, atau menjual LKS kepada siswa dalam bentuk apa pun. LKS ditegaskan bukan sumber belajar wajib dan tidak boleh dijadikan syarat pembelajaran maupun penilaian akademik.

Disdikbud juga menekankan bahwa tidak boleh ada perbedaan perlakuan ataupun penilaian terhadap siswa yang tidak membeli LKS. Guru didorong untuk menyusun bahan ajar secara mandiri. Jika diperlukan, materi pembelajaran dapat digandakan menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dinas berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pembinaan terhadap sekolah dan tenaga pendidik, serta menerbitkan kembali surat edaran yang menegaskan larangan praktik penjualan dan pengarahan pembelian LKS. Sanksi akan diberikan kepada oknum yang tetap melanggar ketentuan tersebut.

Komisi III DPRD Singkawang menilai persoalan LKS tidak bisa dilepaskan dari kondisi kesejahteraan guru. DPRD mendorong pemerintah daerah untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru PPPK paruh waktu serta tunjangan kepala sekolah, melalui pembahasan kebijakan dan anggaran daerah.

Menurut DPRD, peningkatan kesejahteraan guru menjadi prasyarat penting agar praktik-praktik yang membebani peserta didik dan orang tua tidak terus berulang di lingkungan sekolah.

(Hamdani)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Antrean Solar Subsidi Kalbar Disorot! Organda Minta Aturan SPBU Diseragamkan

22 Jul 2026 - 23:37 WIB

Antrean Solar Subsidi Kalbar Disorot! Organda Minta Aturan SPBU Diseragamkan

Doa Lintas Agama Warnai Hari Bhayangkara di Singkawang

1 Jul 2026 - 14:24 WIB

Doa Lintas Agama Warnai Hari Bhayangkara di Singkawang

4 Kg Emas Diduga Ditemukan di Bandara Singkawang, Penumpangnya Kabur

26 Jun 2026 - 17:49 WIB

4 Kg Emas Diduga Ditemukan di Bandara Singkawang, Penumpangnya Kabur

Singkawang Berpesta Budaya, Grebeg Suro 2026 Tampilkan Atraksi Spektakuler

21 Jun 2026 - 15:49 WIB

Singkawang Berpesta Budaya, Grebeg Suro 2026 Tampilkan Atraksi Spektakuler

Keluhan Warga Meningkat, DPRD Desak Evaluasi Pengelolaan Sampah di Singkawang

20 Jun 2026 - 14:42 WIB

Keluhan Warga Meningkat, DPRD Desak Evaluasi Pengelolaan Sampah di Singkawang
Trending di Singkawang

📱 Install ZONA Kalbar

Pasang aplikasi agar berita lebih cepat diakses.